SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi yang dilakukan di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Senin (29/06/2026), polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber kepolisian, alat berat merek Sany yang diamankan tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Sandi.
Sumber itu menyebutkan, bahwa satu unit excavator yang berada di lokasi PETI milik Daeng Sandi berhasil diamankan petugas saat operasi penertiban berlangsung.
Selain mengamankan alat berat, aparat kepolisian juga turut mengamankan tiga orang yang berada di lokasi tambang ilegal tersebut.
Ketiganya masing-masing seorang operator excavator, seorang pengawas, serta seorang pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, proses evakuasi excavator dari lokasi PETI di Desa Bulangita menuju Mapolres Pohuwato masih terus berlangsung.
Sementara itu, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut, termasuk status hukum ketiga orang yang diamankan maupun dugaan kepemilikan alat berat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Penindakan ini menambah daftar operasi kepolisian terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato yang belakangan terus menjadi perhatian publik.













