SEPUTARPOHUWATO.COM – Ketua Serikat Petani Tambak, Irfan, S.H., M.H., membantah keras tuduhan adanya pembukaan lahan baru di kawasan Tanjung Panjang, Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kepada seputarpohuwato.com, Irfan menyampaikan bahwa aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut bukan pembukaan lahan, melainkan hanya perbaikan pematang tambak.
“Itu bukan pembukaan lahan, tapi cuma perbaikan pematang,” ujar Irfan.
Saat Irfan menghubungi, Jum’at (01/05/2026), ia pun mencoba meluruskan atau memberi klarifikasi tegas bahwa di lokasi itu tidak ada lagi lahan baru yang dibuka sebagaimana tudingan yang disampaikan pihak tertentu.
“Terkait tuduhan membuka lahan itu tidak benar. Di sana tidak ada lagi lahan yang dibuka, yang dilakukan hanya perbaikan pematang,” tegasnya.
Irfan juga mengaku heran atas tindakan personel TNI Angkatan Laut yang disebut melakukan penertiban di area tambak tersebut.
Menurutnya, wilayah tambak bukan kawasan perairan laut yang menjadi kewenangan TNI AL untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Bicara kewenangan, kewenangan Angkatan Laut itu bukan melakukan penertiban di wilayah tambak. Ini bukan perairan laut yang harus dijaga,” katanya.
Irfan bilang, jika memang ditemukan dugaan pelanggaran di kawasan cagar alam, maka mekanisme penanganannya harus melalui koordinasi lintas instansi.
“Seharusnya kalau ada penertiban, itu gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, BKSDA, pihak Kepolisian. Bukan TNI AL turun sendiri melakukan penertiban,” ujarnya.
Karena, menurut Irfan, TNI tidak memiliki kewenangan dalam penyidikan umum.
Menurut dia, kewenangan penyidikan berada pada Kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau TNI menemukan dugaan tindak pidana di cagar alam, mekanismenya harus dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polres atau Gakkum KLH,” jelasnya.
Irfan yang juga advokat ini pun mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7, yang menyebut tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya membantu Polri dan pemerintah daerah.
“Bukan mengambil alih penyidikan,” tegas Irfan.
Irfan juga turut membantah pernyataan Danpos TNI AL yang menyebut alat berat ekskavator digunakan untuk membuka lahan baru.
“Itu tidak benar. Kegiatan di sana cuma memperbaiki pematang,” katanya.
Bahkan, dirinya juga membantah adanya klaim bahwa penertiban dilakukan setelah ada tim intelijen yang turun ke lokasi.
“Yang benar, mereka melakukan penertiban sendiri dan tidak didampingi pihak lain. Hanya Danpos TNI AL dengan anggotanya,” ungkapnya.
Irfan pun menyayangkan tindakan yang disebut hendak mengangkat alat berat ekskavator dari lokasi tambak menuju pos TNI AL.
“Jadi bukan kewenangannya TNI AL itu, apalagi sudah mau mengangkat alat ekskavator dari lokasi tambak ke pos TNI AL,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Irfan pun dengan tegas menyatakan bahwa pihak Serikat Petani Tambak Gorontalo akan menempuh jalur hukum.
“Ketua Serikat Petani Tambak akan melaporkan kejadian ini ke POM TNI AL,” tandasnya.




























