Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejari Pohuwato Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi di DLH Dilakukan Secara Profesional

17
×

Kejari Pohuwato Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi di DLH Dilakukan Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejari Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jum'at (19/06/2026). (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut ditegaskan usai Tim Penyidik Kejari Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Pohuwato, Jum’at (19/06/2026) kemarin.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium pegawai non ASN, belanja suku cadang, bahan bakar, dan pelumas pada DLH Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita pada sejumlah ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Selain itu, penggeledahan juga telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Marisa melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tanggal 18 Juni 2026 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Kantor DLH Kabupaten Pohuwato.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan terhadap dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, terkait rincian barang yang diamankan, Kejari Pohuwato belum dapat menyampaikannya kepada publik karena masih dalam proses penelitian dan pendalaman oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nur Nurahmat Ishak, S.H, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan salah satu langkah penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Jaksa asal Makassar Sulawesi Selatan ini menambahkan, masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan objektif.

Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Pohuwato guna memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, mendalam, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Pohuwato juga berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan profesional serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum.

Example 300250