Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Dugaan Penganiayaan di Hulawa Naik Penyidikan, Saksi Kunci Mulai Diperiksa

16
×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Hulawa Naik Penyidikan, Saksi Kunci Mulai Diperiksa

Sebarkan artikel ini

SEPUTARPOHUWATO.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (12/08/2026) kemarin.

Kasus ini menyeret tiga orang berinisial NB, AB, dan CB yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Riston Biki.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Dua saksi yang telah diperiksa yakni Asna A. Syarif dan Hasna Alulu.

Keduanya merupakan saksi yang berada di lokasi saat dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

Dalam perkembangan perkara ini, Riston Biki juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.

Riston menerima SP2HP tersebut dengan didampingi penasihat hukumnya, Ruslan Pakaya, S.H.

Ruslan mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pendampingan terhadap hak-hak hukum klien kami,” ujar Ruslan.

Menurut Ruslan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pria asal Limboto Paguat inipun mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memeriksa saksi-saksi dari pihak kliennya.

“Jadi tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang kami dampingi hari ini, dan Alhamdulillah tadi sudah diperiksa juga saksi-saksi dari pihak klien kami,” katanya.

Ruslan bilang bahwa proses pemeriksaan saksi lain dijadwalkan akan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Besok saksi-saksi lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dengan dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Ruslan menilai proses hukum terhadap laporan Riston Biki kini memasuki tahapan yang lebih serius.

Lawyer yang pernah berkarier sebagai wartawan inipun berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap,” harap Ruslan.

Persoalan itupun bermula dari dugaan penyerobotan lahan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Riston Biki, hingga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, pada Kamis (06/08/2026).

Riston pun mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB.

Kini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi pun masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Adapun NB, AB, dan CB masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Example 300250