SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Pemkab Pohuwato pun tentu akan berupaya agar Perbup segera rampung agar THR bisa dicairkan tepat waktu bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pohuwato, melalui Kepala Bidang Anggaran Syamsu Rizal Noor, mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan Perbup bersama Bagian Hukum sebelum THR dicairkan.
“THR itu kan baru keluar dalam PP 11 Tahun 2023. Dalam PP itu, kami diamanatkan untuk membuat Perbup terlebih dahulu. Nanti kita agendakan pembahasan Perbup ini dengan Bagian Hukum,” ujar Syamsu Rizal kepada wartawan, Sabtu (15/03/2025) kemarin.
Soal jadwal pencairan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP, THR itu mulai dibayarkan pada 18 Maret. Namun, pencairan di daerah harus menunggu selesainya Perbup dan ketersediaan anggaran.
“Kalau di PP, itu kan dibayarkan mulai tanggal 18. Tetapi untuk pemerintah daerah, berbeda dengan instansi vertikal. Untuk vertikal mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK), kami di daerah menggunakan Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.
Menurutnya lagi, ASN di instansi vertikal sudah mulai Senin 17 Maret akan menerima THR, karena KMK nya telah terbit. Sementara itu, kata dia, pencairan bagi ASN daerah masih menunggu regulasi dan kesiapan anggaran.
“Jadi, untuk THR ini apabila Perbup sudah kelar lalu ada uang, ya baru bayar,” jelas Syamsu Rizal.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, Syamsu Rizal memastikan bahwa pencairannya akan dilakukan pada Juli 2025 sesuai ketentuan dalam PP. “Untuk gaji 13 sesuai PP nanti bulan juli,” tutupnya.