SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik akses menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir.
Selain berujung laporan dugaan penganiayaan ke Polres Pohuwato, seorang warga Desa Hulawa, Riston Biki, juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Menurut Riston, pengendara sepeda motor yang melintas diduga dimintai uang antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp20.000.
Bahkan, Riston mengklaim bahwa pungutan tersebut mampu menghasilkan pendapatan hingga sekitar Rp2 juta setiap harinya.
“Satu hari hampir kurang lebih Rp2 juta yang dorang dapat dari aksi pungutan jalan itu,” ungkap Riston.
Riston mengatakan, jalan yang kini menjadi polemik tersebut dibangun tepat di depan teras rumah orang tuanya dan dijadikan akses menuju lokasi PETI.
Akibatnya, kata dia, aktivitas keluar masuk rumah orang tuanya menjadi terganggu sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga.
“Masalahnya jalan yang dorang (mereka) buat itu untuk akses para penambang, pas dibuat di depan tiang teras rumah, jadi orang tua kami protes,” katanya.
Riston pun mengungkapkan, bahwa setelah ayahnya menyampaikan keberatan, pihak yang diduga mengerjakan akses jalan tersebut sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Namun, menurutnya, ayahnya tidak langsung menerima uang tersebut dan memilih lebih dulu bermusyawarah dengan warga sekitar.
“Jadi papa bilang, uang ini dia tidak ambil dulu. Bawa dulu, nanti baku dapa dulu dengan tetangga lain,” tuturnya.
Padahal, Riston mengaku bahwa masih ada akses jalan lain yang dapat digunakan menuju lokasi pertambangan. Namun, kata dia, lahan milik orang tuanya tetap saja yang dijadikan jalur menuju lokasi PETI.
Bukan cuma itu, pria 29 tahun ini mengaku bahwa pembangunan pondasi cor jalan yang dibuat tersebut membuat akses keluar masuk rumah orang tuanya menjadi terhambat.
“Makanya itu yang bikin keberatan pa torang. Torang pe mau supaya ada efek jera begitu,” ujarnya.
Persoalan itupun kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Riston ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Kamis (06/08/2026) kemarin.
Riston mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB saat dirinya mendatangi lokasi untuk mencari penyelesaian terkait sengketa akses jalan tersebut.
“Saya ke sana cuma sendiri, mau minta solusi bagaimana tapi solusi itu tidak ada. Baru saya pe papa bilang, kalau memang belum ada solusi sementara jalan ini torang tutup dulu, ternyata dorang tidak mau,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Riston, Ruslan Pakaya, S.H., mengatakan pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan di Polres Pohuwato.
Menurut Ruslan, laporan tersebut telah diterima dan kliennya juga telah menjalani visum di RSUD Bumi Panua sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Alhamdulillah laporan tersebut telah diterima dan kami telah menerima surat tanda terima laporan. Tadi juga klien kami telah divisum. Insya Allah kasus ini akan kami kawal agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Ruslan, usai mendampingi Riston Biki, di SPKT Polres Pohuwato, Kamis (06/08/2026) kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan terkait dugaan pungutan jalan, dugaan penganiayaan, maupun sengketa akses menuju lokasi PETI di Dusun Kapali, Desa Hulawa.
Proses penanganan perkara saat ini sementara di tangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato.













