Scroll untuk baca artikel
Daerah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Belum Dibayar? Kejari Pohuwato dan BPJS Perkuat Langkah Penertiban

23
×

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Belum Dibayar? Kejari Pohuwato dan BPJS Perkuat Langkah Penertiban

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemberi kerja di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diingatkan untuk memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi perhatian dalam koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas perlindungan pekerja dan mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pohuwato.

Koordinasi berlangsung di Luna Resto & Lounge, kawasan Panorama Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato, Kamis (15/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kejari Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Theosoffy Pratama Tohuli Lase, S.H., M.H.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Kantor Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala Kantor Cabang Pohuwato, Sri Muliana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran, serta perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan.

Hal itu merupakan bagian dari pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Karena itu, pemberi kerja diharapkan memahami dan memenuhi kewajibannya, termasuk memastikan kepesertaan pekerja serta pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan.

Melalui sinergi tersebut, Kejari Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong penyelesaian persoalan kepesertaan secara tertib, terukur, dan akuntabel.

Langkah ini juga diharapkan mencegah pekerja kehilangan hak perlindungan akibat kelalaian administrasi atau kewajiban pemberi kerja yang tidak dipenuhi.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan dapat menjalankan peran melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, JPN dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam penyelesaian persoalan perdata terkait kewajiban pemberi kerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajiban dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat. Persoalan administratif, perdata, dan pidana perlu dibedakan berdasarkan unsur serta ketentuan hukum yang relevan.

Kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 15 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program yang diikuti serta menyampaikan data yang lengkap dan benar.

Adapun Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi administratif tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Sementara itu, kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara memiliki landasan hukum, antara lain, dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dengan landasan tersebut, koordinasi kedua pihak diharapkan dapat membantu mendorong penyelesaian kewajiban pemberi kerja melalui prosedur yang berlaku.

Tak hanya pekerja perusahaan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu menjangkau pekerja mandiri dan sektor informal.

Di antaranya petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja konstruksi.

Kelompok pekerja tersebut juga menghadapi risiko pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Bagi pekerja bukan penerima upah, tersedia skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.

Sebagai gambaran, iuran mulai Rp16.800 per bulan dapat berlaku untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan yang berlaku.

Perluasan kepesertaan diharapkan membuat semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang dijamin program.

Ke depan, sinergi Kejari Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan diwujudkan melalui pemetaan pemberi kerja yang belum patuh, edukasi kepada perusahaan dan pekerja mandiri, serta penyelesaian kewajiban sesuai prosedur.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pencapaian Universal Coverage Jamsostek bukan hanya tentang meningkatnya jumlah peserta, tetapi juga memastikan pekerja memiliki perlindungan aktif yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi risiko yang dijamin.

Melalui kolaborasi berkelanjutan, kepatuhan pemberi kerja diharapkan meningkat, hak pekerja semakin terjaga, dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Kabupaten Pohuwato dapat diperkuat.

Example 300250