Scroll untuk baca artikel
Daerah

Hasan Lasiki dan Haji Ismail Hippy Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan IUP ke Kejaksaan

9
×

Hasan Lasiki dan Haji Ismail Hippy Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan IUP ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Hasan Lasiki (Kiri), Haji Ismail Hippy (Kanan) Aliansi OPM Kabupaten Pohuwato.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Koordinator Orang Pohuwato Melawan (OPM) Kabupaten Pohuwato, Hasan Lasiki, bersama Haji Ismail Hippy mempertanyakan tindak lanjut laporan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keduanya ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan yang berkaitan dengan pengalihan IUP KUD Dharma Tani Marisa serta perpanjangan izin pertambangan seluas 100 hektare di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Persoalan tersebut diketahui setelah Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, belum lama ini.

Dalam kunjungan tersebut, OPM mempertanyakan perkembangan penanganan laporan LAI yang sebelumnya disampaikan kepada Kejagung.

“Jadi OPM mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan LAI ke Kejaksaan Agung soal pengalihan IUP dan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Hasan Lasiki.

Menurut OPM, persoalan pengalihan dan perpanjangan izin usaha pertambangan tersebut perlu mendapatkan kejelasan, terutama menyangkut proses perizinan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Pasalnya, dalam proses pengalihan maupun perpanjangan izin itu, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang serta unsur gratifikasi yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan masyarakat.

Dugaan tersebut tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk kemudian memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OPM pun mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti, sehingga perkembangan penanganannya dapat diketahui secara jelas.

Sebelumnya, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan IUP KUD Dharma Tani Marisa serta perpanjangan IUP seluas 100 hektare di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Laporan tersebut menyoroti proses perizinan pertambangan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Bagi OPM, kejelasan tindak lanjut laporan menjadi hal penting agar kemudian persoalan perizinan pertambangan di Pohuwato memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada informasi terverifikasi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi juga belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Example 300250