SEPUTARPOHUWATO.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan disertai dugaan pembunuhan yang terjadi di atas kapal KM Poseidon 03. Insiden ini menyebabkan kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.
Peristiwa bermula pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan bahwa dinamo jangkar KM Poseidon 03 mengalami kerusakan parah. Dua hari berselang, kapal tersebut dilaporkan menghilang dari lokasi penangkapan di wilayah fishing ground.
Setelah dilakukan pengecekan sistem Vessel Monitoring System (VMS) oleh Tan Sem Po pada 28 Maret, diketahui kapal telah bergerak menuju perairan Belitung. Pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, tepatnya 0,8 nautical mile dari Pantai Penyabong.
Koordinasi cepat antara pihak Ditpolair dan Basarnas membuahkan hasil. Kapal KM Poseidon 03 ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggalkan oleh awak, dan seluruh barang di atas kapal raib. Kerugian pemilik kapal ditaksir mencapai Rp400 juta.
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., mengungkapkan bahwa motif utama penggelapan diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan dendam pribadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya, juga ditemukan adanya unsur kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny saat konferensi pers, Jum’at (25/04/2025).
Polisi telah mengamankan dua tersangka yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam penggelapan kapal serta keterlibatan dalam dugaan pembunuhan salah satu kru kapal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta sejumlah kwitansi perbekalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Tidak boleh ada celah bagi pelaku, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.