Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penikaman di Pohuwato

16
×

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penikaman di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sri Mulyani saat mengunjungi korban penikaman, di RS Clara Gobel Boalemo. (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato memastikan seluruh biaya pengobatan korban penikaman berinisial D ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Korban diketahui mengalami luka serius setelah ditikam rekannya saat sedang bekerja di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (15/07/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya baru menerima informasi bahwa korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga baru dapat info kemarin, ternyata korban penikaman itu peserta kami dan ini masuk kategori kecelakaan kerja,” ujar Sri Mulyani, dalam keterangannya kepada seputarpohuwato.com, Jum’at (17/07/2026).

Sri menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, peristiwa yang dialami korban memenuhi syarat sebagai kecelakaan kerja karena terjadi saat korban sedang menjalankan pekerjaannya.

“Untuk biaya pengobatan, operasi semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, perlindungan diberikan karena insiden penikaman terjadi ketika korban masih berada dalam aktivitas kerja.

“Karena saat yang bersangkutan ditikam oleh rekannya saat sedang bekerja, dia lagi kerja dan itu masuk dalam kategori kecelakaan kerja,” jelasnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Clara Gobel (RSCG) Boalemo setelah sebelumnya mendapatkan penanganan medis di RSUD Bumi Panua Pohuwato.

“Beliau sekarang dirawat di RSCG Boalemo, masih di ICU, kasihan habis operasi,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menanggung seluruh biaya medis korban hingga dinyatakan pulih.

“Semua kebutuhan, biaya pengobatannya hingga dia sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.

Sebelumnya, korban D terlibat perselisihan dengan rekannya di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Marisa. Perselisihan tersebut berujung aksi penikaman menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri bawah. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Bumi Panua Pohuwato sebelum akhirnya dirujuk ke RS Clara Gobel Boalemo untuk menjalani operasi dan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, kasus penikaman tersebut masih ditangani aparat kepolisian. Pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif serta melengkapi berkas perkara.

Example 300250