SEPUTARPOHUWATO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., dan Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.
Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan bernama “Griya Frima Residence”.
AKP Fahmi menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2024 lalu. Korban bernama Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, berniat mencari rumah tipe besar. Mereka dibantu oleh sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo.
Rahmanto kemudian memperkenalkan Frido kepada korban. Kepada korban, Frido mengaku sebagai developer perumahan yang akan membangun kompleks perumahan “Griya Frima Residence” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Korban akhirnya sepakat membeli rumah tipe 120 di atas lahan 156 meter persegi dengan harga Rp350 juta. Transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp70 juta.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata proyek perumahan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Bahkan, lahan yang diklaim sebagai lokasi pembangunan rumah belum dibayar lunas oleh tersangka.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi pengembang profesional. Ia membuat brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah-olah sudah siap dibangun,” kata AKP Fahmi.
Tak hanya itu, Frido juga merekrut orang lain untuk mencarikan pembeli (user) dengan janji imbalan sebesar Rp20 juta. Ia bahkan menjanjikan sistem pembayaran “cash tunda”, bagi pembeli yang tak lolos BI checking.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut lokasi dan nilai kerugian korban masing-masing di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo Rp70 juta. Selanjutnya di Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo Rp139 juta dan di Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo Rp67,8 juta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain akta perjanjian jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat hak milik, laptop, buku tabungan, serta laporan transaksi dari rekening bank atas nama pihak terkait.
Menurut penyidik, tersangka diduga menjalankan modus ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna membayar utang-utang.
“Tersangka menjanjikan pembangunan rumah dalam waktu 3–4 bulan, tetapi semua itu hanya akal-akalan. Tidak ada legalitas, tidak ada pembangunan,” ungkap penyidik.
Frido ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jual beli rumah, apalagi dengan sistem pembayaran tidak lazim atau janji tanpa kejelasan hukum.
“Cek dulu legalitas pengembang, surat-surat tanah, dan izin pembangunan. Bila perlu, konsultasikan ke instansi terkait sebelum menyerahkan uang,” pungkas Kompol Anggoro.