SEPUTARPOHUWATO.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Gaji ke-13 ini ditujukan kepada 9,4 juta penerima, yang meliputi PNS pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Mengacu pada regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025.
“Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu ASN dan pensiunan menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru, terutama biaya pendidikan anak,” kata Sri Mulyani, dikutip, Selasa (06/05/2025).
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, dan instansi. Untuk ASN pusat, hakim, serta anggota TNI dan Polri, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), serta tunjangan kinerja 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah juga menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing dan hanya terdiri dari komponen pensiun bulanan, tanpa tunjangan kinerja.
Berikut Estimasi Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Penerima diminta memastikan bahwa nomor rekening yang tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dana berjalan lancar. Status pencairan bisa dicek melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke bank. Untuk pensiunan, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat.