SEPUTARPOHUWATO.COM – Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menanggapi tuntutan Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan di Kecamatan Popayato.
Menurutnya, pembentukan Pansus tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku.
Hal ini disampaikan Nasir Giasi, saat menerima aksi demonstrasi Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda), di halaman DPRD Pohuwato, Senin (16/12/2024) kemarin.
Nasir mengatakan, bahwa keputusan pembentukan Pansus harus dibahas dalam rapat pimpinan yang melibatkan enam fraksi di DPRD.
“Rapat pimpinan ada enam fraksi untuk kemudian apakah kita ke pansus atau tidak, Ketua DPRD tidak bisa mengambil langkah sendiri,” ujar Nasir.
Mantan Presiden BEM IKIP Gorontalo (UNG) ini menyampaikan bahwa upaya untuk mendorong pembentukan koperasi plasma sudah menunjukkan progres kemajuan.
“Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kadis Perindagkop, Pak Ibrahim Kiraman, dan Kadis Pertanian, Pak Kamri Alwi. Informasi dari keduanya, setelah rapat yang digelar DPRD kemarin, perusahaan telah menunjukkan itikad baik dalam pembentukan koperasi plasma,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata Nasir, sudah dua kali pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat calon anggota koperasi plasma. Menurut Kadis Perindagkop, koperasi ini ditargetkan selesai pada Desember 2024.
“Saya kira ini adalah salah satu rekomendasi hasil rapat dengar pendapat antara Barakuda dan teman-teman gabungan komisi. Dan itu juga tahapan dari desakan-desakan yang dilakukan DPRD terhadap pihak perusahaan PT BJA itu sendiri,” ujarnya.
“Bagaimana kita bicara plasma sementara ruang atau perangkatnya itu belum tersedia, perangkat yang utama sebagaimana tuntutan teman-teman adalah terbentuknya koperasi ini, itu senantiasa kita kontrol terus, kita dorong bagaimana pihak perusahaan bisa membantu pemerintah daerah, masyarakat pemilik plasma untuk mewujudkan terbentuknya koperasi plasma,” lanjutnya.
Sehingga itu, mantan Aleg Deprov Gorontalo ini berharap, apa yang menjadi cita-cita Barakuda sejak dari awal untuk bagaimana mewujudkan keberpihakan pihak perusahaan terhadap masyarakat plasma dapat segera terwujud.
“Kami berharap, ada tiga fraksi yang hadir saat ini, Insya Allah akan ada jadwal dan itu akan diagendakan terhadap pembentukan pansus tersebut. Sekali lagi Pak Soni, DPRD tidak tinggal diam, Ketua DPRD juga tidak tinggal diam, walaupun pansus belum terbentuk, tapi langkah-langkah untuk mendesak khususnya pihak perusahaan dan pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Perindagkop dan Dinas Pertanian senantiasa terus kami lakukan,” tegas mantan Ketua DPRD Pohuwato 2 periode ini.
Sebelumnya, massa aksi Barakuda mendesak DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat perusahaan perkebunan, yaitu PT Inti Global Laksana, PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Loka Indah Lestari, dan PT Sawit Tiara Nusa.
Menurut Barakuda, perusahaan-perusahaan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 16 dan 58 UU Perkebunan serta Pasal 33 UUD 1945. Salah satu masalah utama adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar selama lebih dari 11 tahun, yang seharusnya dikembalikan ke negara sesuai aturan hukum.