SEPUTARPOHUWATO.COM – Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menangkap empat orang terkait kasus penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida di perairan Gorontalo Utara. Mereka terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 01.40 Wita.
Saat itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama intelijen dan Bea Cukai Gorontalo menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya kapal mencurigakan.
Petugas kemudian menemukan satu unit kapal tanpa nama di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki empat orang, yakni satu WNI sebagai nahkoda dan tiga WNA asal Filipina.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 77 karung berisi butiran putih yang diduga sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung yang keseluruhan muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang diduga akan digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya tersebut.
Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa butiran putih tersebut positif mengandung sianida.
Kasus ini telah dipublikasikan melalui kegiatan press conference di Mapolda Gorontalo pada Rabu (06/05/2026).
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang berbahaya secara ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pengawasan demi melindungi masyarakat dari ancaman bahan berbahaya,” ujarnya.



























