SEPUTARPOHUWATO.COM – Amrun Majiji resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Selasa (05/05/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Duhiadaa, Burhan Inaku Moputi, di Aula Kantor Desa Buntulia Jaya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato Kadir Amran, Kabid Bina Pemdes Iswan Bouty, Kepala Desa Buntulia Jaya Rahmawaty Polumulo, anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Duhiadaa Burhan Inaku Moputi menyampaikan ucapan selamat kepada Amrun Majiji yang telah resmi mengemban amanah sebagai anggota BPD melalui mekanisme PAW untuk periode 2020-2028.
Ditegaskannya, bahwa jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan baik.
“BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, saya berharap saudara Amrun Majiji dapat segera beradaptasi dan bekerja sama dengan seluruh anggota BPD maupun pemerintah desa,” ujar Burhan.
Menjaga sinergitas antara BPD dan pemerintah desa itu penting agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kabid di BPBD Pohuwato ini juga mengingatkan agar fungsi pengawasan dijalankan secara bijak, serta tetap menjalin komunikasi yang harmonis dengan masyarakat.
“Jaga kepercayaan masyarakat, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan,” tambahnya.


























