SEPUTARPOHUWATO.COM – Lapas Kelas IIB Pohuwato memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal dan pungutan liar melalui kegiatan apel dan ikrar bersama yang digelar di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan bertema “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan” tersebut dirangkaikan dengan razia gabungan dan tes urin terhadap petugas maupun warga binaan pemasyarakatan.
Kodim 1313/Pohuwato melalui Danramil bersama anggota Koramil 1313-02/Marisa turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lapas yang aman dan tertib.
Selain unsur TNI, kegiatan juga dihadiri Kalapas Kelas IIB Pohuwato, Kapolres Pohuwato, pihak BNN Pohuwato, Satreskrim Polres Pohuwato, Babinsa Patilanggio, pejabat dan pegawai Lapas Pohuwato, polisi lapas, insan media serta warga binaan pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama hingga pembacaan ikrar pemasyarakatan bebas dari handphone ilegal, pungli dan narkoba.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Pohuwato menegaskan pentingnya sinergitas seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Ia mengatakan, komitmen bersama tersebut menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng institusi pemasyarakatan.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap Lapas Pohuwato dapat terus menjadi lingkungan yang bersih, aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun praktik ilegal lainnya,” ujarnya.
Usai apel dan pembacaan ikrar, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Selain itu, tes urin juga dilakukan kepada petugas dan warga binaan sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.
Melalui apel bersama tersebut, Lapas Kelas IIB Pohuwato menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum.




























