SEPUTARPOHUWATO.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menghadapi persoalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih tercatat belum lunas di aplikasi, meski mereka mengaku telah melakukan pembayaran melalui pemerintah desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato, Teti Alamri, meminta ASN yang mengalami masalah serupa untuk membawa bukti pembayaran dari desa agar dapat diverifikasi.
Teti menjelaskan, status pembayaran yang belum lunas di aplikasi belum tentu berarti ASN bersangkutan belum membayar pajak. Bisa jadi, pembayaran yang telah dilakukan belum terbaca atau belum tercatat dengan benar dalam sistem.
Hal itu disampaikan Teti didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKPD Pohuwato, Syamsu Rizal Noor, saat memberikan keterangan kepada seputarpohuwato.com di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).
“Kalau memang sudah membayar di desa, tetapi di aplikasi masih terlihat belum lunas, silakan membawa bukti pembayarannya. Setelah bukti itu diperlihatkan dan diverifikasi, status pembayaran di aplikasi akan diperbaiki menjadi lunas,” jelas Teti.
Teti mengatakan, BPKPD Pohuwato juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menelusuri pembayaran PBB-P2 yang belum terbaca dalam aplikasi.
Oleh karena itu, kata Teti, ASN yang merasa telah memenuhi kewajiban pajaknya diminta tidak langsung menganggap persoalan tersebut sebagai tunggakan yang belum diselesaikan, tetapi melakukan konfirmasi dengan membawa bukti pembayaran yang sah.
Selain persoalan status pembayaran yang belum diperbarui, Teti turut menanggapi polemik mengenai surat edaran Bupati Pohuwato terkait pembayaran PBB-P2 bagi ASN.
Menurutnya, muncul anggapan bahwa pemerintah daerah mewajibkan ASN melunasi tunggakan pajak sejak 2010. Padahal, menurut Teti, ketentuan tersebut tidak tercantum sebagaimana yang dipersepsikan dalam surat edaran tersebut.
Ditegaskannya, kebijakan pemerintah daerah berfokus pada optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan peningkatan penggunaan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Teti menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi perhatian Pemkab Pohuwato, yakni kepatuhan pembayaran pajak daerah dan rendahnya penggunaan QRIS berdasarkan penilaian Bank Indonesia (BI).
“Jadi, ada dua masalah yang menjadi perhatian, yakni pajak bumi dan bangunan serta penilaian Bank Indonesia terkait penggunaan aplikasi QRIS. Pohuwato masih berada pada posisi terendah di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menggunakan sistem pembayaran digital.
Teti menerangkan, surat edaran Bupati Pohuwato merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti kesepakatan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Gorontalo.
Dalam surat edaran itu, urai Teti, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan wajib pajak daerah, diimbau membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 November 2026.
Surat tersebut juga mengatur bukti pelunasan PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS untuk tahun 2026 serta pembayaran tunggakan PBB-P2 sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji PPPK bulan November 2026 dan kelengkapan berkas pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS untuk Oktober 2026 serta TPP ke-13.
Terkait pencairan TPP ke-13, Teti menyebut hingga Selasa (27/10/2026), sudah ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima pencairan.
“Untuk TPP ke-13 hari ini sudah ada 10 OPD yang dicairkan. Artinya, sebagian besar sudah diselesaikan, sementara OPD lainnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Teti mengakui terdapat sejumlah ASN yang menyampaikan keberatan terkait kebijakan pembayaran PBB-P2 tersebut.
Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit ASN yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Persoalan administrasi yang muncul, menurutnya, dapat diselesaikan melalui konfirmasi dan verifikasi bukti pembayaran.
Tentu, menurut Teti, dukungan ASN terhadap surat edaran Bupati Pohuwato penting, terutama dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak dan memperluas penggunaan transaksi digital.
Menurut Teti, ASN punya peran penting dalam memberikan contoh kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak.
“Surat edaran Bupati Pohuwato ini seharusnya didukung karena tujuannya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan penggunaan QRIS. ASN diharapkan menjadi contoh dalam dua hal tersebut,” tutupnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, ASN yang telah membayar PBB-P2 melalui pemerintah desa tetapi masih tercatat menunggak di aplikasi dapat mendatangi BPKPD Pohuwato dengan membawa slip pembayaran untuk dilakukan verifikasi dan penyesuaian status pelunasan.













