SEPUTARPOHUWATO.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Direktur PT Novavil Mutiara Utama, Mustafa Yasin alias Mus, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Marisa, akhir oktober ini.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinal, dengan hakim anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Mustafa Yasin dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan 11 jemaah yang telah menyetorkan uang hingga Rp1,85 miliar, tetapi gagal menunaikan ibadah haji pada 2025.
Dikutip dari laman resmi PN Marisa, kasus ini bermula ketika PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo ibadah haji khusus untuk keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agennya.
Paket tersebut ditawarkan dengan biaya berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Para calon jemaah dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari hotel dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendamping ibadah, hingga konsumsi tiga kali sehari.
Tergiur dengan penawaran tersebut, sebanyak 11 orang jemaah kemudian menyetorkan uang dengan total mencapai Rp1,85 miliar.
Sejumlah jemaah bahkan disebut mengeluarkan biaya tambahan Rp25 juta untuk mengikuti program haji plus umrah.
Namun, keberangkatan yang telah dinantikan justru berujung kekecewaan. Para jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak travel.
Fakta persidangan mengungkap, persoalan mulai terjadi pada 16 Mei 2025 ketika para jemaah dikumpulkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan perjalanan menuju Jeddah, Arab Saudi.
Namun, terdakwa mendadak menyampaikan bahwa keberangkatan mereka gagal karena tidak memperoleh izin imigrasi.
Tiket pesawat yang sebelumnya telah disiapkan dinyatakan hangus. Para jemaah kemudian diminta kembali mengeluarkan uang untuk membeli tiket baru.
Perjalanan menuju Tanah Suci pun berubah menjadi perjalanan panjang dengan rute yang tidak biasa.
Para jemaah diarahkan menempuh perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Jeddah dengan transit di Dubai dan Riyadh.
Di tengah perjalanan tersebut, para jemaah baru mengetahui bahwa visa yang diberikan merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Masalah kembali muncul setelah rombongan tiba di Jeddah.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, para jemaah tidak mendapatkan izin untuk memasuki Kota Makkah dan kawasan Arafah.
Dalam situasi tersebut, terdakwa kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp33 juta untuk transportasi bus agar para jemaah dapat melanjutkan perjalanan menuju Arafah.
Meski sebagian jemaah telah memenuhi permintaan biaya tambahan itu, mereka tetap tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Hingga batas waktu 13 Juni 2025, seluruh jemaah PT Novavil Mutiara Utama masih terlunta-lunta di Jeddah dan gagal melaksanakan ibadah haji.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan bahwa PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian terkait.
Terdakwa dinilai sengaja menjanjikan layanan haji khusus meskipun mengetahui perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin resmi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi yang disebut berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta dari setiap jemaah.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan alternatif yang mencakup dugaan tindak pidana penyelenggaraan haji khusus tanpa hak, penerimaan pembayaran Bipih tanpa hak, penipuan, serta penggelapan.
Ketentuan yang dicantumkan dalam dakwaan meliputi Pasal 121 juncto Pasal 114 dan Pasal 120 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP.
Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap para jemaah yang gagal berangkat haji.
Selain kerugian materiil, para korban mengalami kerugian immateriil, rasa malu, serta penderitaan psikologis karena tidak dapat menunaikan rukun Islam kelima setelah mengeluarkan biaya dalam jumlah besar.
Perbuatan terdakwa juga dinilai berdampak terhadap potensi penerimaan negara dari penyelenggaraan ibadah haji khusus melalui jalur resmi.
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim PN Marisa menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mustafa Yasin alias Mus.
Vonis tersebut lebih ringan delapan bulan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih penyelenggara ibadah haji khusus. Calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan dan keabsahan visa serta dokumen keberangkatan sebelum menyetorkan uang untuk perjalanan ke Tanah Suci.













