Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pajak PBB dan QRIS Jadi Perhatian Pemkab Pohuwato, ASN Diminta Beri Contoh

26
×

Pajak PBB dan QRIS Jadi Perhatian Pemkab Pohuwato, ASN Diminta Beri Contoh

Sebarkan artikel ini
Foto: Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan proses pencairan TPP ke-13, Selasa (27/10/2026).

SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penggunaan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Upaya tersebut kini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pohuwato yang diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung percepatan digitalisasi daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato, Teti Alamri, didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKPD Pohuwato, Syamsu Rizal Noor, menjelaskan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada seputarpohuwato.com di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).

Teti mengatakan, bahwa terdapat dua hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan peningkatan penggunaan QRIS.

Menurutnya, berdasarkan penilaian Bank Indonesia (BI) yang disampaikan kepada pemerintah daerah, penggunaan QRIS di Kabupaten Pohuwato masih berada pada posisi terendah di Provinsi Gorontalo.

Kondisi itupun mendorong BPKPD Pohuwato mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pemanfaatan sistem transaksi nontunai.

“Nah, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam pembayaran PBB maupun penggunaan transaksi digital,” ujar Teti.

Di sisi lain, Teti turut menanggapi polemik terkait surat edaran Bupati Pohuwato mengenai pembayaran PBB-P2 di kalangan ASN.

Teti bilang, bahwa surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan yang mewajibkan ASN membayar tunggakan pajak sejak tahun 2010, sebagaimana isu yang berkembang.

“Yang menjadi persoalan sekarang seolah-olah pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD, mewajibkan pembayaran pajak sejak tahun 2010. Padahal, itu tidak termaktub dalam surat edaran yang ada,” jelasnya.

Teti mengatakan, bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk bagaimana kemudian mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menindaklanjuti kesepakatan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Gorontalo.

Mantan Sekretaris Itda Pohuwato ini berharap agar kebijakan tersebut bisa dipahami secara utuh agar kemudian tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.

Teti juga menjelaskan persoalan yang dialami sejumlah ASN, yakni pembayaran PBB-P2 yang telah dilakukan melalui pemerintah desa, tetapi statusnya masih terbaca belum lunas dalam aplikasi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikonfirmasi ke BPKPD Pohuwato agar data pembayaran dalam aplikasi sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya.

Nah, kata Teti, ASN yang merasa telah melunasi PBB-P2 tetapi masih tercatat memiliki tunggakan diminta menunjukkan bukti pembayaran dari desa.

“Kalau bisa dibuktikan dengan slip pembayaran, maka status yang sebelumnya terlihat belum lunas di aplikasi akan diperbaiki menjadi lunas,” katanya.

Karena, menurut Teti, bukti slip pembayaran itulah yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan konfirmasi terhadap data yang belum sesuai.

Pihaknya juga, kata Teti, telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membantu memastikan pembayaran yang telah dilakukan dapat diverifikasi.

Oleh karena itu, kata Teti lagi, bagi ASN yang sudah membayar pajak tidak perlu langsung menganggap dirinya masih memiliki tunggakan hanya karena status dalam aplikasi belum diperbarui, cukup membawa bukti pembayaran kepada pihak BPKPD Pohuwato untuk dikonfirmasi.

Mengenai surat edaran Bupati Pohuwato, lanjut Teti, juga mengatur kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran TPP bagi PNS dan gaji PPPK.

Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato, baik PNS maupun PPPK yang merupakan wajib pajak daerah, diimbau membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 November 2026.

Surat edaran itu turut mengatur bukti pelunasan PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS untuk tahun 2026 serta pembayaran tunggakan PBB-P2 sebagai bagian dari persyaratan administrasi tertentu.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji PPPK bulan November 2026 serta kelengkapan berkas pencairan TPP PNS bulan Oktober 2026 dan TPP ke-13.

Teti menyebut, hingga Selasa (27/10/2026), terdapat 10 organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pencairan TPP ke-13. Sementara itu, OPD lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Mantan Sekretaris BPKAD Pohuwato inipun berharap seluruh ASN dapat mendukung kebijakan tersebut dengan memahami tujuan yang ingin dicapai pemerintah daerah.

Menurut Teti, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dan penggunaan QRIS tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan memperluas digitalisasi transaksi di Kabupaten Pohuwato.

“Kami berharap seluruh ASN dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya taat pajak dan transaksi digital, sehingga dari upaya tersebut dapat diikuti oleh kalangan masyarakat secara lebih luas,” ujarnya penuh harap.

Example 300250