SEPUTARPOHUWATO.COM – Manajemen Pani Gold Mine menghadiri undangan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato Senin, 21 September 2026 dan
menyampaikan bahwa pembatasan akses penambang dan pembongkaran tenda merupakan
langkah untuk menjaga keselamatan (safety) semua pihak, baik karyawan maupun warga
masyarakat.
Selain dihadiri perwakilan manajemen Pani Gold Mine, RDP juga diikuti oleh perwakilan
masyarakat, serta sejumlah pimpinan dinas dan instansi terkait. Pertemuan ini diselenggarakan
untuk menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya terkait penertiban area
operasional perusahaan.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Beni Nento tersebut, Compliance and Government
Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menegaskan bahwa seluruh
langkah penertiban yang diambil perusahaan berlandaskan pada regulasi dan perizinan resmi
yang dimiliki.
“Pani Gold Mine beroperasi berdasarkan izin resmi yang sah. Atas dasar tersebut, perusahaan
memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan area konsesi dari berbagai kegiatan yang tidak
sesuai regulasi,” tegas Fabilia.
“Dalam menjalankan operasional, kami senantiasa berpedoman pada prinsip Good Mining
Practice serta mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] sebagai prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pihak,” tambah Fabilia.
Selain isu K3 dan pengamanan area, RDP ini juga membahas penertiban di area Mutiara serta
proses penyelesaian klaim lahan. Pani Gold Mine meluruskan fakta di lapangan dengan
menjelaskan bahwa upaya sosialisasi secara persuasif telah dilakukan selama satu minggu
sebelum penertiban dilaksanakan.
Perusahaan juga mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak yang mengklaim lokasi di area Mutiara bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan mereka untuk beraktivitas di sana.
Superintendent Asset Protection Pani Gold Mine, Sri Joko Yunanto, menjelaskan pendekatan perusahaan dalam merespons tuntutan dan persoalan lahan masyarakat.
“Terkait penyelesaian klaim lahan, perusahaan selalu mengedepankan niat baik dan
musyawarah. Kebijakan penyelesaian yang kami terapkan telah dirumuskan dengan
memperhatikan masukan dari pemerintah yang tergabung dalam SATGAS,” ujar Sri Joko.
“Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan kebijakan atau itikad baik perusahaan,
bukan sebuah kewajiban hukum. Oleh karena itu, jika opsi penyelesaian yang ditawarkan
ditolak, proses dianggap selesai dan selanjutnya kami menyerahkan pada kepastian hukum
yang berlaku,” pungkasnya di hadapan peserta RDP.
Pani Gold Mine menyayangkan masih ditemukannya aktivitas penambangan tanpa izin oleh oknum di area yang sebenarnya telah menerima kebijakan penyelesaian.
Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan, seraya menegaskan tidak akan memberikan kebijakan penyelesaian secara berulang terhadap pihak maupun area yang telah diselesaikan sebelumnya.
Tentang Pani Gold Mine
Pani Gold Mine merupakan proyek pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Pani Gold Mine berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, penerapan prinsip Zero Harm, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta kontribusi positif terhadap keberlanjutan
sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kontak Media:
Ezra Melita Sitanggang – Corporate Communications Pani Gold Mine
0822-9929-0460













