Scroll untuk baca artikel
Daerah

Janda 52 Tahun Berjuang Lunasi Utang Kupedes BRI, DPRD Pohuwato Akan Koordinasi dengan BPSK

15
×

Janda 52 Tahun Berjuang Lunasi Utang Kupedes BRI, DPRD Pohuwato Akan Koordinasi dengan BPSK

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Pohuwato saat menerima Emi Dunggio, Selasa (15/09/2026). (Foto: Zainal)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Persoalan utang Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Bank BRI yang menjerat keluarga mendiang suami Emi Dunggio, seorang janda berusia 52 tahun, mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pohuwato.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Nirwan saat menerima Emi Dunggio di DPRD Pohuwato, Selasa (15/9/2026) kemarin.

Emi datang ke DPRD untuk meminta fasilitasi terkait sisa utang Kupedes BRI yang belum terselesaikan.

Ia berharap asuransi jiwa yang menyertai pinjaman suaminya dapat dicairkan untuk membantu menutupi sisa kewajiban kepada pihak bank.

Persoalan tersebut bermula ketika usaha keluarga Emi terdampak pandemi COVID-19. Bisnis yang menjadi sumber penghasilan keluarga mengalami kehancuran sehingga kemampuan membayar angsuran ikut menurun.

Selama masa pinjaman, debitur sempat melakukan beberapa kali pembayaran. Namun, angsuran kemudian terhenti akibat kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit.

Sertifikat milik keluarga juga telah dijadikan agunan untuk pinjaman tersebut. Dengan tenor empat tahun, kewajiban kredit akhirnya belum dapat diselesaikan hingga masa pinjaman berakhir.

Setelah suaminya meninggal dunia pada 2026, Emi berharap klaim asuransi jiwa yang menyertai pinjaman dapat digunakan untuk melunasi sisa utang.

Namun, pihak BRI menjelaskan terdapat kendala dalam pencairan klaim tersebut.

Kepala Unit BRI Tapal Batas Kecamatan Popayato Timur, Aslan Abubakar, mengatakan masa pertanggungan asuransi menjadi salah satu persoalan dalam pengajuan klaim.

“Risiko nanti 2026. Risiko meninggal dunia,” kata Aslan.

Menurut penjelasan pihak bank, suami Emi meninggal sekitar dua tahun setelah masa kontrak pinjaman berakhir. Karena itu, peristiwa meninggal dunia tersebut dinilai berada di luar masa pertanggungan asuransi.

Meski demikian, pihak BRI menyebut masih terdapat kemungkinan pemberian keringanan terhadap sisa tagihan.

Keringanan tersebut berupa pembayaran pokok pinjaman yang masih tersisa tanpa dikenakan bunga.

“Bayar pokoknya saja, tanpa bunga, senilai sisa kredit,” katanya.

Sementara itu, Nirwan Due mengatakan persoalan tersebut akan menjadi perhatian Komisi II DPRD Pohuwato.

“Kita akan merekomendasikan persoalan ini ke BPSK, sambil menunggu hasil musyawarah kedua belah pihak terhadap hal ini,” kata Nirwan.

Politisi Gerindra tersebut menegaskan Komisi II akan terus mengawasi penyelesaian persoalan antara keluarga Emi dan pihak perbankan.

“Masalah ini ada dalam pengawasan kami Komisi II,” tegasnya.

Nirwan juga berharap pihak bank dapat memberikan kesempatan dan solusi bagi keluarga tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang mereka hadapi hingga menyebabkan kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan.

Example 300250