Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kepengurusan KUD Dharma Tani Dipersoalkan, Usman Pulumuduyo: Idris Kadji Masih Tercatat di AHU

96
×

Kepengurusan KUD Dharma Tani Dipersoalkan, Usman Pulumuduyo: Idris Kadji Masih Tercatat di AHU

Sebarkan artikel ini
Sekretaris KUD Dharma Tani Usman Pulumuduyo, S Hi. (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani Pohuwato kembali menjadi perhatian.

Di tengah munculnya klaim mengenai adanya kepengurusan lain, Sekretaris Pengurus KUD Dharma Tani, Usman Pulumuduyo, dengan tegas mengatakan bahwa masyarakat maupun anggota koperasi tidak perlu bingung menentukan dasar kepengurusan yang tercatat secara administrasi.

Usman menyebutkan, kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji hingga saat ini masih tercatat melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut Usman, kepengurusan tersebut memiliki dasar Akta Nomor 26 tanggal 8 November 2021 serta SK AHU tahun 2025.

“Hingga saat ini, kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji berdasarkan Akta Nomor 26 tanggal 8 November 2021 dan SK AHU tahun 2025 merupakan kepengurusan yang tercatat dan diakui pemerintah melalui Administrasi Hukum Umum (AHU),” kata Usman.

Diakuinya, sampai saat ini belum ada perubahan SK AHU yang sah yang menggantikan kepengurusan tersebut.

Karena itu, menurut Usman, dokumen administrasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat berbagai klaim mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani.

Usman juga menjelaskan bahwa perjalanan kepengurusan KUD Dharma Tani memiliki riwayat perdamaian atau islah antara pihak Idris Kadji dan almarhum Hi Uns Mbuinga.

Kesepakatan tersebut, kata dia, kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 14 tanggal 22 September 2017.

Menurutnya, proses islah tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan kepengurusan KUD Dharma Tani.

Sementara itu, terkait Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan Notaris Hartati Haridji atas permintaan Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu, Usman bilang bahwa dokumen tersebut telah menjadi bagian dari perkara pidana pemalsuan.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Usman bahkan menyebut Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu telah diputus bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penerbitan Akta Nomor 04 Tahun 2023.

Menurut keterangannya, Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu juga telah menjalani pemidanaan atas perkara tersebut.

Selain tercatat di AHU, Usman mengatakan bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji juga tercatat di Kementerian Koperasi melalui ODS (Online Data System).

Hal tersebut, menurut dia, menjadi dasar lain yang perlu diketahui anggota koperasi dan masyarakat Pohuwato.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah hingga saat ini pemerintah melalui AHU mengakui dan tetap mencatat kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji,” ujarnya.

Usman pun berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim mengenai keberadaan kepengurusan lain.

Aktivis jebolan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo inipun meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan dokumen administrasi yang tercatat serta proses hukum yang telah berlangsung.

Polemik kepengurusan KUD Dharma Tani juga berkaitan dengan perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Limboto.

Usman menjelaskan, bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang disebutnya sebagai pengurus sah KUD Dharma Tani dan berkaitan dengan proses hukum sebelumnya mengenai Akta Nomor 04 Tahun 2023.

Dia juga menyinggung Perkara Nomor 67, di mana menurut keterangannya majelis hakim menolak gugatan rekonvensi terkait permohonan pengesahan Akta Nomor 04 Tahun 2023 yang diterbitkan Notaris Hartati Haridji.

Menurut Usman, rangkaian dokumen dan putusan tersebut penting untuk menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memahami polemik kepengurusan KUD Dharma Tani.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pohuwato ini berharap persoalan yang terjadi tidak menimbulkan kebingungan di tengah anggota koperasi.

“Jangan sampai masyarakat dan anggota KUD Dharma Tani terpengaruh oleh klaim mengenai kepengurusan lain yang tidak memiliki dasar administrasi yang diakui pemerintah,” kata Usman.

Karena itu, Usman bilang, bahwa pihaknya berpegang pada kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji yang disebutnya masih tercatat dalam administrasi AHU dan Kementerian Koperasi, serta memiliki riwayat kesepakatan islah sebelumnya.

Example 300250