SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jum’at (11/9/2026), sekitar pukul 13.00 Wita.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28).
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan aktivitas PETI yang terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan penertiban dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato pada Juli 2026.
Dalam penertiban tersebut, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan dan material yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Dalam penyerahan tersebut, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Barang bukti itu di antaranya dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.
Menurut Iptu Renly, terhadap kedua tersangka penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan PETI di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













