Scroll untuk baca artikel
Hukum

Diduga Milik Pengusaha Berinisial FM, Excavator PETI Diamankan Polres Pohuwato

28
×

Diduga Milik Pengusaha Berinisial FM, Excavator PETI Diamankan Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward di lokasi PETI Bulangita, Rabu (29/07/2026). (Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan pertambangan ilegal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu (29/07/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, excavator tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial FM alias Fedi.

Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Alat berat itu kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita excavator, petugas juga mengamankan seorang operator alat berat beserta seorang pria yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pohuwato dalam menekan maraknya praktik PETI yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Operasi tersebut juga menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi perhatian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni maupun Kasat Reskrim AKP Renly Turangan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil operasi penertiban tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan inisial FM dalam pemberitaan ini masih berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan belum merupakan penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum.

Seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penjelasan resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari Polres Pohuwato setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan. Kru media ini akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Example 300250