Scroll untuk baca artikel
Hukum

Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria di Pohuwato Timur, Diduga Simpan Sabu

13
×

Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria di Pohuwato Timur, Diduga Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Jum'at (24/07/2026) malam.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jum’at (24/07/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato mengenai dugaan seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 21.10 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani, S.H., berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Abdul Gani mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Iptu Budi Abdul Gani, Sabtu (25/07/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu,” kata mantan Kapolsek Lemito tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. alias M mengakui bahwa dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap A.S. alias M masih terus berjalan. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai terduga pelaku, sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300250