SEPUTARPOHUWATO.COM – Sikap DPRD Kabupaten Pohuwato yang menyatakan penolakan terhadap rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo menuai pertanyaan dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Staf Khusus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI, Harson Ali, menilai penolakan tersebut terkesan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh rencana investasi yang akan masuk ke Kabupaten Pohuwato.
“Kami sebagai Lembaga Aliansi Indonesia memiliki pertanyaan besar, terutama mewakili masyarakat Pohuwato. Kenapa sepertinya DPRD tergesa-gesa menolak? Semestinya perusahaan ini diperlakukan sama seperti investasi-investasi lain yang masuk ke daerah,” kata Harson kepada wartawan, Senin (06/07/2026).
Menurutnya, DPRD seharusnya memberikan ruang terlebih dahulu kepada investor untuk memaparkan rencana investasinya, kemudian dilakukan pembahasan, kajian, hingga investigasi sebelum mengambil sikap.
“Harusnya diterima dulu, dipelajari, kemudian diinvestigasi. Jangan-jangan investasi ini justru memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibanding mudaratnya,” ujarnya.
Harson mengaku mempertanyakan dasar hukum yang digunakan DPRD dalam menyampaikan penolakan tersebut.
“Apa dasar hukumnya? DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya investasi ini diberi ruang masuk terlebih dahulu, lalu kita nilai bersama apakah benar memberikan manfaat besar kepada masyarakat atau tidak,” katanya.
Pria asal Randangan ini juga menilai sikap penolakan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, jangan-jangan ada perlakuan berbeda dibanding investasi-investasi lain. Ada apa sebenarnya? Cara seperti ini justru menimbulkan polemik dan diskursus di tengah masyarakat mengenai sikap DPRD,” ucap Harson.
Menurutnya, seluruh investasi yang masuk ke Pohuwato semestinya memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.
“Investasi lain yang juga memiliki persoalan bisa saja tetap berjalan. Sementara yang ini belum diketahui secara utuh tujuan maupun manfaatnya, tetapi sudah lebih dulu ditolak,” katanya.
Harson tegaskan, bahwa pihaknya tidak bermaksud berhadapan dengan DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, LAI merasa perlu mempertanyakan alasan di balik sikap penolakan tersebut.
“Kami bukan ingin berhadap-hadapan dengan DPRD. Tetapi sebagai masyarakat, kami mempertanyakan mengapa langsung ditolak. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Aktivis yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat inipun bahkan meminta DPRD terlebih dahulu mempelajari secara komprehensif dokumen maupun rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Jangan-jangan penolakan itu karena ada kelompok-kelompok tertentu yang tidak mendapatkan manfaat. Hari ini kita harus realistis. Baca dulu, pelajari dulu, baru kemudian mengambil kesimpulan. Jangan belum dibaca langsung menolak,” tegasnya.
Secara umum, urai Harson, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menolak investasi tanpa melalui proses dan kajian yang matang.
“Secara nasional maupun global, daerah tidak bisa begitu saja menolak investasi. Karena itu saya sebagai Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia mempertanyakan penolakan tersebut,” pungkasnya.













