SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kecamatan Randangan menyatakan siap mengikuti langkah Pemerintah Kecamatan Marisa dalam memperketat penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan maupun hiburan rakyat.
Kebijakan tersebut menyusul langkah yang lebih dahulu diterapkan Pemerintah Kecamatan Marisa dalam upaya menjaga ketertiban, norma sosial, serta nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Camat Randangan, Saharudin Saleh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kecamatan Marisa terkait pengetatan penerbitan surat rekomendasi kegiatan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga suasana yang aman dan tetap selaras dengan adat istiadat yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Camat Marisa tentu perlu diapresiasi. Insya Allah apa yang dilakukan itu akan kami terapkan juga di Kecamatan Randangan,” ujar Saharudin kepada kru seputarpohuwato.com, Rabu (10/06/2026).
Bagi Camat Saharuddin, hajatan dan hiburan rakyat bukan sekadar ruang hiburan bagi warga, tetapi juga menjadi cerminan budaya dan karakter masyarakat setempat.
Karena itu, pelaksanaan kegiatan perlu tetap berada dalam koridor norma yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Marisa mulai menerapkan aturan baru dalam penerbitan surat rekomendasi hajatan dan hiburan rakyat sejak Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara kegiatan.
Pertama, penyelenggara wajib menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Kedua, kegiatan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, penyelenggara diwajibkan menjaga kebersihan serta fasilitas yang digunakan selama acara berlangsung.
Keempat, penyelenggara dilarang mengundang penyanyi wanita yang mengenakan pakaian terbuka saat tampil.
Kelima, penyelenggara juga dilarang menghadirkan penyanyi pria yang berpakaian wanita dalam kegiatan hajatan maupun hiburan rakyat.
Aturan tersebut diterapkan bukan untuk membatasi ruang hiburan masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga nilai moral, norma sosial, dan adat istiadat yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga.
Dengan dukungan dari kecamatan lain, termasuk Randangan, kebijakan tersebut diperkirakan akan semakin memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan pelaksanaan hajatan dan hiburan rakyat yang aman, tertib, serta tetap menghormati kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Pohuwato.













