Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pria Asal Dengilo Ditangkap di Randangan, Polisi Temukan Diduga Sabu

65
×

Pria Asal Dengilo Ditangkap di Randangan, Polisi Temukan Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial AA (38), warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Seorang pria berinisial AA (38), warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan petugas berhasil mengamankan AA setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip ukuran kecil dan satu potongan sedotan bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Budi.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta pakaian yang digunakan terduga pelaku saat diamankan.

Dari hasil interogasi awal, AA mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap AA menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Example 300250