SEPUTARPOHUWATO.COM – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pasalnya, Kantor Pajak Marisa membuka layanan Pojok Pajak di masing-masing desa se-Kabupaten Pohuwato sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pajak Marisa, Faisal Manrurungang, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk membantu wajib pajak yang belum terdaftar maupun belum melaporkan pajaknya.
“Sebenarnya kita punya wajib pajak yang belum daftar. Kita kelompokkan ini daftar sasaran edukasi terpilih namanya, lalu kita kelompokkan per desa supaya wajib pajak itu bisa langsung menyelesaikan pelaporan pajak apapun baik pengurusan NPWP dan lain-lain,” ujar Faisal, kepada kru seputarpohuwato.com, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, melalui sosialisasi yang dilakukan di desa-desa, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan pajak secara mandiri.
“Makanya saat sosialisasi di masing-masing desa itu kita sampaikan kepada para wajib pajak, kami edukasi mereka pilihan bagi wajib pajak bisa melakukan pelaporan secara mandiri, cara mendapat Coretax bisa dilakukan secara mandiri,” jelasnya.
Meski demikian, bagi masyarakat yang belum memahami proses pelaporan pajak secara online, pihaknya mempersilakan untuk datang langsung ke Pojok Pajak di desa.
“Bagi yang belum tahu bisa langsung ke Pojok Pajak di desa. Tapi bagi yang buru-buru ada kegiatan lain, lagi bekerja, maka bisa ke kantor kami atau bisa lewat email atau lewat online,” tambah Faisal.
Mantan Auditor ini pun berharap masyarakat Pohuwato semakin sadar akan pentingnya melaporkan SPT setiap tahun, meskipun status pajaknya nihil atau telah dipotong perusahaan tempat bekerja.
“Masih banyak yang belum tahu, mereka pikir kalau pajaknya nihil atau pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tidak perlu lapor pajak lagi,” katanya.
Padahal, kata Faisal, selama NPWP masih aktif maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT.
“Padahal selama NPWP mereka aktif maka SPT tetap dilaporkan walaupun pajaknya nihil. Mungkin juga bisa update data, update data harta, keluarga, tanggungan macam-macam, makanya tetap harus dilaporkan,” ungkapnya.
Selain itu, Faisal menjelaskan bagi wajib pajak yang sudah pensiun, tidak lagi bekerja, maupun telah meninggal dunia, pihak keluarga dapat mengajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP.
“Untuk wajib pajak yang sudah pensiun, sudah tidak bekerja atau mungkin ada keluarganya sudah meninggal, itu bisa mengajukan atau menyampaikan ke kami hapus secara jabatan NPWP-nya,” tuturnya.
“Begitu juga yang sudah pensiun dan sudah tidak bekerja, kita bisa menonaktifkan jadi NPWP tetap aktif tapi dia tidak punya lagi kewajiban melapor SPT,” pungkas Faisal.
















