SEPUTARPOHUWATO.COM – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LA HAM, Akram Pasau, mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan memproses hukum terduga pemodal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial EB alias Ebu Bakari atau yang dikenal dengan nama Padaa Ebu, warga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Akram menyebut, Padaa Ebu diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Bulangita.
Bahkan, katanya, alat berat excavator merek Sunward yang sebelumnya diamankan aparat diduga milik yang bersangkutan.
“Kalau operator alat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada penertiban sebelumnya, maka pemilik atau pemodal juga harus diproses. EB alias Padaa Ebu harus bertanggung jawab,” ujar Akram, Jum’at (08/05/2026).
Menurutnya, keberadaan Padaa Ebu yang hingga kini masih terlihat bebas berkeliaran menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Pohuwato.
Meski begitu, Akram tetap mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang selama ini aktif melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Saya percaya Polres Pohuwato serius menangani PETI. Selama ini mereka eksis melakukan penertiban dan itu patut diapresiasi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat excavator merek Sunward di lokasi PETI wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Senin dini hari (03/05/2026).
Penertiban itu tentu menjadi perhatian publik lantaran aktivitas tambang ilegal di Pohuwato dinilai masih marak terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pohuwato terkait status hukum alat berat yang diamankan maupun dugaan keterlibatan EB alias Padaa Ebu dalam aktivitas PETI tersebut.



























