SEPUTARPOHUWATO.COM – Lonjakan harta kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan.
Eks Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, memberikan pelurusan informasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya kenaikan signifikan harta Saipul Mbuinga dalam laporan e-LHKPN.
Dalam keterangannya, Jum’at (13/03/2026), Muslimin menjelaskan bahwa lonjakan angka dari sekitar Rp162 juta menjadi Rp14 miliar bukanlah penambahan kekayaan riil, melainkan anomali administratif akibat kesalahan penginputan data.
Menurutnya, kekeliruan tersebut terjadi pada kolom kas dan setara kas dalam laporan LHKPN.
“Lonjakan angka tersebut murni merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas,” jelas Muslimin Nento.
Mantan Kabag Hukum Setda Pohuwato ini menuturkan, saldo kas yang seharusnya dilaporkan hanya sebesar Rp134.683.845. Namun, katanya, saat proses penginputan mandiri, terjadi kesalahan pengetikan sehingga angka yang muncul menjadi Rp14.024.613.366.
“Selisih tersebut murni kesalahan ketik digit angka atau human error saat pengisian laporan,” ujarnya.
Muslimin juga menjelaskan bahwa dalam sistem pelaporan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sistem pengawasan elektronik yang dikenal sebagai sistem Red Flag.
Sistem tersebut, menurut dia, secara otomatis akan menandai laporan yang mengalami lonjakan signifikan tanpa disertai perubahan aset tetap.
Dalam kasus Bupati Pohuwato, kata dia, aset tetap seperti tanah, bangunan, dan kendaraan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak mengalami perubahan.
“Logikanya, jika ada penambahan kekayaan hingga belasan miliar rupiah, pasti diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetapnya sama, sementara kas melonjak hingga Rp13,8 miliar, sistem akan mencatatnya sebagai anomali input,” jelasnya.
Terkait belum adanya pemanggilan dari pihak KPK, Muslimin mengatakan bahwa proses pemeriksaan laporan LHKPN memiliki antrean verifikasi.
Mantan Kabid Aset BPKAD Pohuwato ini menjelaskan bahwa keterbatasan personel di Direktorat LHKPN membuat pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Belum adanya pemanggilan bukan berarti laporan tersebut sudah final, tetapi masih dalam antrean proses analisis data,” katanya.
Muslimin juga menambahkan bahwa penyelenggara negara memiliki ruang untuk melakukan perbaikan laporan jika ditemukan ketidaksinkronan data.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu, pejabat asal Kecamatan Buntulia ini mengungkapkan bahwa LHKPN Tahun Lapor 2025 milik Bupati Pohuwato telah dikirim melalui situs resmi KPK dan saat ini masih menunggu proses verifikasi.
“Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan berita atau cover both sides sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar,” pungkas Muslimin Nento.




























