SEPUTARPOHUWATO.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembayaran THR itupun diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya nanti.
Penegasan itupun disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Salma Husa, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jum’at (06/03/2026).
Menurut Salma, idealnya perusahaan sudah mulai menyalurkan THR kepada karyawan sejak 14 hari sebelum Lebaran agar tidak terjadi keterlambatan.
“Harusnya secepatnya. Terutama THR itu H-14 sudah harus disalurkan, termasuk juga hak-hak lainnya,” ujar Salma.
Memang, kata Salma, secara umum perusahaan di Pohuwato dinilai sudah cukup patuh terhadap kewajiban pembayaran THR. Namun, dalam beberapa kasus masih saja ditemukan berbagai alasan dari pihak manajemen yang membuat pekerja tidak menerima haknya.
Salma pun mencontohkan, ada perusahaan yang menggunakan berbagai strategi administrasi atau status kerja untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Padahal, menurut Salma, jika masa kerja karyawan telah mencapai satu tahun, maka pekerja itu berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Kadang ada saja alasan. Misalnya karyawan tidak dapat THR karena sempat di PHK lalu direkrut lagi. Padahal hitungan THR itu satu bulan gaji untuk masa kerja satu tahun,” jelas Salma.
Salma bilang, pihaknya sendiri belum lama ini telah menyampaikan informasi terkait aturan pembayaran THR kepada perusahaan-perusahaan melalui grup komunikasi yang dimiliki bersama pihak manajemen.
“Kebetulan torang ada grup dengan perusahaan-perusahaan dan itu torang sudah sampaikan. Kalau dulu H-7 sebelum lebaran, tetapi sekarang 14 hari dan itu kita sudah bagikan informasinya dan mereka merespon,” katanya.
Bahkan, kata Salma, ada beberapa perusahaan disebut telah menyampaikan bahwa proses administrasi pembayaran THR sedang berjalan.
“Menurut mereka tagihannya sudah masuk, sementara menunggu. Tapi mereka bilang tidak sampai H-7 sebelum lebaran itu akan dicairkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah karyawan yang mewakili beberapa perusahaan swasta di Pohuwato yang mengaku mendapat informasi bahwa THR mereka tidak akan dibayarkan.
Salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kabar tersebut membuat para pekerja resah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Karena itu, mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato siang tadi untuk kemudian meminta penjelasan sekaligus meminta pemerintah daerah mendesak perusahaan agar tetap membayarkan hak mereka.
Menanggapi hal itu, Disnakertrans memastikan akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pembayaran THR para pekerja.
“Nanti juga kita akan evaluasi, termasuk soal THR para karyawan akan kita tindak lanjuti,” tegas Salma.





























