seputarpohuwato.com, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp22,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam wawancaranya dengan wartawan usai Rapat Koordinasi Penetapan Dana Kampanye, Selasa (24/09/2024) malam.
Dalam rapat yang diadakan di Gedung B Kantor KPU Pohuwato tersebut, turut hadir perwakilan dari kedua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 1 “Ilomata” dan paslon nomor urut 2 “Siap”, serta pihak Kepolisian, Bawaslu, dan para pemantau pemilu.
Firman menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah membatasi total dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh setiap pasangan calon.
“KPU telah menghitung dan menetapkan bahwa batas maksimal pengeluaran kampanye adalah Rp22,5 miliar. Setiap pasangan calon tidak boleh melampaui jumlah tersebut”, ujar Firman.
Selain batas dana kampanye, menurut Firman, rapat tersebut juga membahas jumlah dan jenis alat peraga kampanye serta bahan kampanye, baik yang disediakan oleh KPU maupun yang akan difasilitasi oleh masing-masing paslon. Semua pihak yang hadir telah menyepakati jumlah dan jenis alat peraga yang akan digunakan selama masa kampanye.
Tak hanya itu, Firman juga menyampaikan bahwa rapat tersebut mengatur jadwal kampanye, serta tenggat waktu pelaporan awal dana kampanye dan penyerahan akun media sosial dari masing-masing paslon.
“Semua hal ini telah dibahas bersama untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya.