SEPUTARPOHUWATO.COM – SPBU 74.962.10 Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, mengakui adanya motor modifikasi yang ikut mengantri untuk mengisi BBM subsidi. Hal ini menyusul sorotan warga terkait cepat habisnya stok Pertalite dalam beberapa waktu terakhir.
Pengawas SPBU 74.962.10, Aldin Pakaya, membenarkan bahwa sejumlah motor rakitan, terutama jenis Suzuki Thunder, terlihat bolak-balik berada di antrian. Namun dia menegaskan, bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan toleransi dari pihak SPBU agar kuota bulanan tidak tersisa.
“Soal motor-motor modifikasi itu memang ada. Tapi itu bagian dari toleransi kami. Karena dalam sebulan kuota kami ini ada 224.000 liter. Kalau tidak dilakukan penebusan, bisa ada pengurangan kuota,” ujar Aldin saat dikonfirmasi, Jum’at (06/02/2026).
Menurutnya, jika kendaraan tersebut tidak dilayani sementara antrian kendaraan umum tidak terlalu banyak, dikhawatirkan stok BBM justru tersisa dan berdampak pada evaluasi kuota distribusi ke depannya.
Di sisi lain, Aldin menyebut pasokan BBM ke SPBU Paguat saat ini masih dibatasi akibat sistem pengalihan distribusi dari kota. Dalam satu kali pengiriman, SPBU hanya menerima sekitar 8.000 liter.
“Kalau masuk itu cuma 8.000 liter. Cepat habis karena memang antrian banyak dan kendaraan kadang melebihi kapasitas,” katanya.
Untuk mengatur distribusi, pihak SPBU menerapkan pembatasan pengisian. Setiap kendaraan dibatasi maksimal Rp100 ribu untuk pengisian awal dan Rp50 ribu untuk pengisian berikutnya.
Aldin juga membantah adanya jam khusus atau prioritas tertentu bagi para pengetab dalam pengisian BBM subsidi.
“Kita tidak ada jam-jam tertentu. Semua tetap kita atur, jalur umum dulu baru yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan BBM subsidi di SPBU tersebut kerap habis sebelum sore hari. Padahal, kuota harian disebut mencapai 8.000 liter yang biasanya cukup hingga dua hari.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.00 Wita papan bertuliskan “Pertalite Sedang Dalam Pengiriman” kerap terpasang, meski jam operasional SPBU seharusnya hingga malam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pasokan.




























