SEPUTARPOHUWATO.COM – Praktik perjudian kupon putih (togel) yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas judi togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan serangkaian penyelidikan sejak Selasa (20/01/2026).
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta beberapa pengecer yang berada di bawah kendalinya,” kata Teddy dalam keterangannya, Jum’at (23/01/2026).
Pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, tim bergerak menuju kediaman terduga bandar di Desa Lemito dan melakukan pengamanan secara persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas. Terduga bandar kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga bandar diketahui telah menjalankan praktik perjudian togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet mencapai sekitar Rp1 juta per hari. Adapun pasaran togel yang dijalankan meliputi Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan.
Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan tiga orang pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp1.162.476.
“Terduga bandar diketahui merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019,” ujarnya.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Gorontalo pun mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Polda Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.




























