SEPUTARPOHUWATO.COM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo terkait dugaan kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat.
Tersangka diamankan Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini bermula dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta, yang membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah kesepakatan dibuat, korban Lk. Ardi mentransfer dana sebesar Rp.1.522.500.000 ke rekening PT. Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Saat korban mengajukan dokumen penagihan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, ternyata nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak terdaftar di kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sabtu (08/03/2025), tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Upaya pencarian pun terus dilakukan hingga akhirnya Minggu (09/03/2025) pukul 22.30 Wita, petugas menemukan tersangka di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto.
Tanpa perlawanan, tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka pun terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan.