Scroll untuk baca artikel
Hukum

Terungkap! Pria di Pohuwato Mengaku Dapat Sabu dari Orang Tak Dikenal di Parigi Moutong

16
×

Terungkap! Pria di Pohuwato Mengaku Dapat Sabu dari Orang Tak Dikenal di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Pohuwato

SEPUTARPOHUWATO.COM – Seorang pria berinisial RP (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Saat menjalani pemeriksaan awal, RP mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penangkapan RP berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.25 Wita.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu sachet kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan RP.

“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Budi Abdul Gani, Senin (12/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Pohuwato, IPDA Jani Afanto.

Selain menyita barang yang diduga narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RP.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine RP positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Meski demikian, dugaan kepemilikan sabu tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga perlu mendalami keterangan RP mengenai asal barang yang diduga sabu tersebut, termasuk identitas orang yang disebutnya berada di Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga Senin (12/10/2026), RP telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Polisi mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Example 300250