SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial, Jum’at (20/06/2025) di Mapolres Pohuwato, Gorontalo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Plt Kasie Humas Iptu I Ketut Suka, S.I.P., membeberkan kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.12 Wita, di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Korban adalah YP (13), sedangkan pelaku berinisial YT alias JJ (23), warga Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Pelaku awalnya berniat mencuri uang dari bagasi motor di rumah korban. Namun saat melihat korban yang sedang tertidur mengenakan daster melalui celah pintu kamar, timbul niat bejatnya untuk melakukan aksi pencabulan.
YT lalu mengambil gunting dari dapur dan menggunakannya untuk mencongkel brendel pintu kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu kamar, membuka celana, dan mencoba memperkosa korban yang tertidur.
Korban terbangun saat pelaku mulai menarik celananya, dan langsung berteriak histeris. Pelaku sempat menutup mulut korban dan menamparnya sebanyak tiga kali, namun akhirnya melarikan diri saat korban terus berteriak.
“Aksi pelaku ini terekam dalam CCTV. Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah gunting warna pink, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu daster milik korban,” ungkap Kapolres Busroni.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun karena kasus ini viral di media sosial, pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku ke Polres Boalemo. Petugas dari Polres Pohuwato kemudian menjemputnya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya tim kami sudah melakukan pencarian. Tapi karena viral lebih dulu, pelaku justru makin sulit ditemukan. Untungnya pihak keluarga kooperatif dan menyerahkannya ke Polres Boalemo,” tambah Kapolres.
Perwira dua melati di pundaknya ini menyebut, bahwa pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Kapolres Busroni, diketahui bahwa YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kasus pencabulan pada 2023, juga di Kabupaten Boalemo.
“Ini adalah kali ketiga pelaku melakukan tindakan kriminal serupa. Oleh karena itu, kami minta kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dengan baik,” imbau Kapolres.
Mantan Wakapolres Karanganyar ini juga mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV di rumah sebagai langkah antisipasi kejahatan.
“Saat ini saksi yang sudah kami periksa ada lima orang. Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami targetkan pemberkasan rampung dalam 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Jebolan Akpol 2005 ini.