SEPUTARPOHUWATO.COM – Tarif angkutan kota (angkot) rute Marisa ke Kota Gorontalo, dipastikan tetap stabil meski memasuki penghujung tahun 2025. Para sopir mengaku belum berencana menaikkan tarif lantaran masih sulit mendapatkan penumpang.
Salah seorang sopir angkot Marisa Kota, Samsudin Mohamad, mengatakan bahwa tarif resmi angkot sebenarnya telah diatur melalui izin yang dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) bersama Dinas Perhubungan.
“Kalau dari perhubungan itu izinnya Marisa Kota Rp75.150 yang keluar dari Organda,” ujar Samsudin kepada tim redaksi seputarpohuwato.com, Jum’at (19/12/2025).
Meski demikian, Samsudin mengungkapkan bahwa para sopir saat ini hanya menarik tarif Rp70.000 per penumpang untuk perjalanan dari terminal ke terminal.
“Jadi kita sekarang cuma ambil Rp70.000 per orang, itupun hanya dari terminal ke terminal,” jelas sopir angkot yang telah beroperasi sejak tahun 1987 tersebut.
Tarif tersebut, kata Pria yang akrab disapa Pijey ini, hanya berlaku untuk perjalanan dari terminal ke terminal. Sementara itu, bagi penumpang yang meminta diantar ke luar terminal atau ke tujuan tertentu, tarif yang dikenakan akan berbeda.
“Kalau di luar terminal atau suruh antar, itu sudah beda lagi tarifnya,” katanya.
Pijey pun menyampaikan bahwa tarif angkot Marisa Kota tetap sama, baik di hari biasa maupun di penghujung tahun. Menurutnya, kenaikan tarif baru akan dipertimbangkan apabila jumlah penumpang meningkat secara signifikan.
“Mau kasih naik tarif itu kalau penumpang banyak. Sekarang saja setengah mati, susah cari penumpang,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa jumlah pengguna angkot di penghujung tahun ini terpantau lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa, meski belum cukup untuk mendorong kenaikan tarif.
“Untuk sekarang di penghujung tahun itu pengguna angkot memang lebih banyak dibanding hari-hari biasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa organda merupakan organisasi angkutan darat yang diakui oleh pemerintah dan berperan dalam mengatur berbagai isu transportasi darat, termasuk tarif dan pelayanan angkutan umum.


























