Scroll untuk baca artikel
Daerah

PETI Pakai Alat Berat CAT Diduga Beroperasi di Gunung Langge Pohuwato, Warga Minta Ditertibkan

1
×

PETI Pakai Alat Berat CAT Diduga Beroperasi di Gunung Langge Pohuwato, Warga Minta Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di gunung langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo menggunakan ekskavator. (Dok. Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal diduga kembali terjadi di kawasan Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) dan diduga menggunakan alat berat ekskavator jenis CAT untuk melakukan pengerukan material di lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi aktivitas pertambangan tersebut diduga berada di kawasan Cagar Alam (CA).

Warga juga menduga kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun instansi berwenang.

Informasi yang diperoleh menyebut, aktivitas PETI itu diduga melibatkan pemodal atau cukong yang disebut berperan sebagai pengumpul atensi berinisial IR.

Foto: Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di gunung langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo menggunakan ekskavator. (Dok. Istimewa)

Namun, informasi mengenai pihak yang diduga terlibat tersebut masih sebatas laporan dan dugaan warga. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pohuwato Rahmat Mohamad menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat sesuai ketentuan. Kalau sudah memakai ekskavator dan alat berat lainnya, itu seharusnya menggunakan IUP, bukan IPR,” kata Rahmat.

Aktivis jebolan UNG inipun menduga aktivitas penambangan tersebut berada di luar wilayah yang memiliki izin pengelolaan, termasuk ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain persoalan legalitas, ujar Rahmat, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar Gunung Langge.

Rahmat menyebut, bahwa lubang-lubang bekas pengerukan tersebut mulai mengalami abrasi. Kondisi itupun dikhawatirkan dapat memicu longsor apabila pengerukan menggunakan alat berat terus dilakukan.

Pria asal Marisa inipun meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut sekaligus mengambil langkah penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Rahmat juga khawatir aktivitas pertambangan tanpa izin yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Gunung Langge.

Namun, laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah diterima pihak berwenang dan disebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.

Example 300250