SEPUTARPOHUWATO.COM – Dalam rangka Operasi Pekat Otanaha II tahun 2024, tim gabungan dari Polda Gorontalo berhasil mengamankan pasangan suami istri (AL) dan (DAH) yang kedapatan membawa dua bilah senjata tajam jenis badik.
Penangkapan ini dilakukan Kamis (13/12/2024), dan barang bukti kini telah diamankan di ruang Dit Reskrimum Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pemilik senjata tajam tersebut mengaku sering membawa badik saat berada di area tambang emas di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Mereka mengatakan bahwa senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat perlindungan pribadi di wilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Operasi Pekat Otanaha II ini digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh Provinsi Gorontalo.
Operasi ini berfokus pada pemberantasan pelaku kriminal dan penyakit sosial, seperti peredaran minuman keras, narkoba, premanisme, prostitusi, dan perjudian.
Kompol Rustian Efendi, KA UKL II Operasi Pekat Otanaha II, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam merupakan bagian dari upaya untuk mencegah potensi kejahatan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan meningkatkan kerawanan.
“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menambah risiko bagi keamanan,” ujar Kompol Rustian.
Operasi Pekat Otanaha II akan terus dilaksanakan hingga menjelang pergantian tahun 2025, untuk memastikan situasi yang aman dan damai.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung operasi ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar.