• Latest
  • Trending

Modus Licik! ‘Minyakita’ Subsidi Dioplos dan Dijual Mahal, Pemilik Toko di Boalemo Jadi Tersangka

10/03/2025

152 Karateka Ikuti UKT, Tiga Atlet PORBIKAWA Wakili Pohuwato di O2SN Gorontalo

11/07/2025

Heboh! Orang Tua Diminta Patungan Meja dan Kursi, SMPN 1 Marisa Kekurangan Bangku ?

11/07/2025

Koncab PGRI Duhiada’a Sukses Digelar, Ardiansyah Panu Terpilih Jadi Ketua Cabang Baru

10/07/2025

Motor Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Randangan Pohuwato, Diduga Akibat Percikan Api dari Busi

10/07/2025

Koramil 1313-02/Marisa Terjun Langsung Salurkan Makanan Bergizi ke Pelajar

10/07/2025

Wabup Iwan Adam Apresiasi Pemprov Gorontalo Salurkan 1.542 Paket Bahan Pokok untuk Warga Pohuwato

10/07/2025

Satbinmas Polres Pohuwato Edukasi Siswa SMP IT Al Izzah Soal Keamanan Sekolah

10/07/2025

Kombes Pol Desmont Harjendro Ucapkan Selamat kepada Ratusan Wisudawan Universitas Gorontalo

10/07/2025

Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Unsrat Bakal Teliti Malaria di Pohuwato

10/07/2025

Jenderal Maruli Simanjuntak Kukuhkan Kenaikan Pangkat 25 Pati TNI AD di Mabesad

09/07/2025

200 Mahasiswa UNU Gorontalo Siap KKN di Pohuwato

09/07/2025

Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Pohuwato Tanam Jagung Bareng Petani

09/07/2025
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Sabtu, 12 Juli, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

Modus Licik! ‘Minyakita’ Subsidi Dioplos dan Dijual Mahal, Pemilik Toko di Boalemo Jadi Tersangka

Christoffel by Christoffel
10/03/2025
in Hukum
0
54
SHARES
282
VIEWS

SEPUTARPOHUWATO.COM – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi di Kabupaten Boalemo. Pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, beserta dua karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (10/03/2025), polisi mengungkap bahwa para tersangka, yakni pemilik toko Arnas alias Daeng Arnas serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, telah melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita.

Baca Juga

Sinergi Aparat dan Warga, Pelaku Asusila di Pohuwato Akhirnya Tertangkap

Dilaporkan ke Polda Gorontalo, YR Tanggapi Santai Laporan Ramli: Kalau Soal Bukti, Saya Punya Lebih Lengkap

Kasus Pembunuhan di Ayula Randangan Suami Bunuh Istri, Terancam 15 Tahun Bui

Modusnya, mereka membuka kemasan asli Minyakita dan memindahkannya ke dalam galon berukuran 22 liter serta botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dan 600 ml.

Kasus ini pun terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa Toko Asni menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo langsung mendatangi lokasi dan menemukan praktik ilegal pemindahan minyak ke wadah tidak berstandar.

ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 544 karton Minyakita kemasan 1 liter, 27 karton Minyakita kemasan 2 liter, 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita, dan 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita.

Selain itu, ada 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas Minyakita, serta alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik.

Berdasarkan pengakuan Daeng Arnas, aksi ini telah dilakukan sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pengoplosan, namun sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan kedua karyawannya.

Dari bisnis ilegal ini, Daeng Arnas mengaku meraup keuntungan hingga Rp.25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi distribusi minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label resmi dan sesuai standar. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok,” ujar Kombes Pol. Desmont.

Tags: Kabid Humas Polda GorontaloKombes Pol. Desmont HarjendroMinyak Goreng OplosanMinyak Goreng SubsidiMinyakitaPemilik Toko Jadi TersangkaPolda Gorontalo
Share22SendTweet14
Previous Post

Libatkan Berbagai Pihak, Kodim 1313 Pohuwato Turun Tangan Bersihkan Fasilitas Umum Pascabanjir Patilanggio

Next Post

Tipu Proyek Pengadaan Bantuan, PNS ini Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Hukum

Balas Melapor, Karyawan Honorer Tuduh Warga Marisa Utara Lakukan Pengancaman

16/11/2024
275
Hukum

Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

04/11/2024
80
Hukum

20 Alat Berat Kembali Beroperasi di Desa Balayo-Pohuwato, Aparat Dinilai Tutup Mata

01/11/2024
106
Hukum

Kasus Pembunuhan di Ayula Randangan Suami Bunuh Istri, Terancam 15 Tahun Bui

13/02/2025
538
Hukum

Tambang Ilegal di Petabo Pohuwato Kembali Makan Korban, Satu Pecah Kepala, Satu Patah Tangan

24/01/2025
1.1k
Hukum

Khawatir Desa Bulangita Terancam Banjir, Kades Fendi Diange Bertindak Laporkan PETI ke Aparat

15/09/2024
102
Next Post

Tipu Proyek Pengadaan Bantuan, PNS ini Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan, Oknum Kepala Desa di Pohuwato Diduga Lakukan Kekerasan

30/01/2025

Kodim 1313 Pohuwato Hentikan Aktivitas Alat Berat di Lokasi PETI Bulangita

01/02/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0

152 Karateka Ikuti UKT, Tiga Atlet PORBIKAWA Wakili Pohuwato di O2SN Gorontalo

11/07/2025

Heboh! Orang Tua Diminta Patungan Meja dan Kursi, SMPN 1 Marisa Kekurangan Bangku ?

11/07/2025

Koncab PGRI Duhiada’a Sukses Digelar, Ardiansyah Panu Terpilih Jadi Ketua Cabang Baru

10/07/2025

Motor Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Randangan Pohuwato, Diduga Akibat Percikan Api dari Busi

10/07/2025

Search

No Result
View All Result

Recent News

152 Karateka Ikuti UKT, Tiga Atlet PORBIKAWA Wakili Pohuwato di O2SN Gorontalo

11/07/2025

Heboh! Orang Tua Diminta Patungan Meja dan Kursi, SMPN 1 Marisa Kekurangan Bangku ?

11/07/2025

Koncab PGRI Duhiada’a Sukses Digelar, Ardiansyah Panu Terpilih Jadi Ketua Cabang Baru

10/07/2025
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • 152 Karateka Ikuti UKT, Tiga Atlet PORBIKAWA Wakili Pohuwato di O2SN Gorontalo
  • Heboh! Orang Tua Diminta Patungan Meja dan Kursi, SMPN 1 Marisa Kekurangan Bangku ?
  • Koncab PGRI Duhiada’a Sukses Digelar, Ardiansyah Panu Terpilih Jadi Ketua Cabang Baru

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.