SEPUTARPOHUWATO.COM – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi di Kabupaten Boalemo. Pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, beserta dua karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (10/03/2025), polisi mengungkap bahwa para tersangka, yakni pemilik toko Arnas alias Daeng Arnas serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, telah melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Modusnya, mereka membuka kemasan asli Minyakita dan memindahkannya ke dalam galon berukuran 22 liter serta botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dan 600 ml.
Kasus ini pun terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa Toko Asni menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo langsung mendatangi lokasi dan menemukan praktik ilegal pemindahan minyak ke wadah tidak berstandar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 544 karton Minyakita kemasan 1 liter, 27 karton Minyakita kemasan 2 liter, 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita, dan 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita.
Selain itu, ada 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas Minyakita, serta alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik.
Berdasarkan pengakuan Daeng Arnas, aksi ini telah dilakukan sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pengoplosan, namun sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan kedua karyawannya.
Dari bisnis ilegal ini, Daeng Arnas mengaku meraup keuntungan hingga Rp.25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi distribusi minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label resmi dan sesuai standar. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok,” ujar Kombes Pol. Desmont.