seputarpohuwato.com, TALUDITI – Kepala Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Abdul Halim Amrain, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar terkait dugaan jual beli tanah milik negara kepada pelaku tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pernyataannya, Abdul Halim mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di masyarakat sangat jauh dari kenyataan yang sebenarnya terjadi.
“Sebagai Kepala Desa, peran saya adalah memediasi antara masyarakat dan pelaku usaha tambang, bukan terlibat dalam transaksi ilegal apa pun. Berdasarkan informasi yang saya miliki, alur sungai yang diklaim telah diambil alih oleh pelaku tambang sebenarnya telah disapu bersih oleh mereka sebelumnya. Namun, beberapa alur ditinggalkan begitu saja karena para pelaku tambang lari saat dikejar oleh massa masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut”, ungkap Abdul Halim.
Ia melanjutkan bahwa enam bulan setelah kejadian tersebut, alat berat kembali masuk ke wilayah itu, yang memicu keinginan masyarakat untuk memanfaatkan alur sungai yang ditinggalkan. Masyarakat kemudian meminta agar pelaku tambang yang sebelumnya telah meninggalkan lokasi untuk kembali mengelola alur tersebut.
Menanggapi permintaan masyarakat, pelaku tambang pun mendatangi pemerintah desa untuk meminta mediasi dalam proses tersebut.
“Dalam mediasi tersebut, telah disepakati pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berhak, dan proses ini disaksikan langsung oleh saya selaku Kepala Desa serta BPD. Saya ingin menekankan bahwa proses ini berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku”, jelas Abdul Halim.
Terkait dengan tudingan yang menyebut nama Ismail Yantu, Abdul Halim menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui dan menyetujui kompensasi yang diberikan.
“Setelah saya melakukan klarifikasi langsung kepada Ismail Yantu, beliau mengakui bahwa ia telah menerima kompensasi dari pelaku tambang dan tidak memiliki keberatan apapun terkait hal ini. Namun, yang bersangkutan mengaku telah dipaksa oleh oknum masyarakat tertentu untuk menyatakan keberatan dan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada media”, ujar Abdul Halim.
Lebih lanjut, Abdul Halim mengungkapkan bahwa Ismail Yantu bahkan dijemput dari rumahnya untuk dijadikan narasumber oleh media tertentu dan diminta memberikan keterangan palsu.
“Dalam klarifikasi lebih lanjut, Ismail Yantu menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui secara detail apa yang terjadi dan tidak memiliki masalah dengan pemberian kompensasi tersebut. Keberatan yang disampaikan oleh Ismail Yantu sebenarnya tidak murni dari dirinya sendiri, melainkan hasil paksaan dari pihak lain”, tegas Abdul Halim.
Abdul Halim menekankan bahwa sebagai pemerintah desa, pihaknya selalu berupaya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses yang melibatkan kepentingan masyarakat.
Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat dan terus mendukung upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
“Kami di pemerintahan desa selalu terbuka untuk klarifikasi dan siap memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat. Kami juga berharap agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan, karena hal ini hanya akan menimbulkan ketegangan dan merusak tatanan sosial di masyarakat”, pungkas Abdul Halim.