Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kabar Baik! Masjid, Gereja hingga Pura di Pohuwato Bakal Bersertifikat Tanah Wakaf

10
×

Kabar Baik! Masjid, Gereja hingga Pura di Pohuwato Bakal Bersertifikat Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Foto: Masjid, Gereja dan Pura di Kabupaten Pohuwato.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Kabar baik bagi pengelola rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 500 rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato, mulai dari masjid, gereja Protestan, gereja Katolik, pura, hingga kelenteng.

Upaya ini dibahas dalam kunjungan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).

Kedatangan Saipul disambut langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, di ruang kerja Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN, khususnya percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah melalui penetapan status tanah wakaf.

Program ini diharapkan dapat mengatasi persoalan legalitas tanah yang selama ini dihadapi sejumlah rumah ibadah, terutama bangunan yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu tetapi belum memiliki sertifikat tanah.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).

BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendata dan menelusuri status tanah seluruh rumah ibadah agar mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, tidak ada rumah ibadah yang tidak bersertifikat. Sertifikat tanah wakaf, baik itu rumah ibadah umat Muslim, gereja Protestan, Katolik, pura, maupun klenteng, kita sisir semua. Jangan ada yang tersisa,” jelasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tanah rumah ibadah yang sejak awal diberikan oleh pemilik terdahulu secara lisan, tanpa disertai dokumen ikrar wakaf yang memadai.

Persoalan semakin rumit ketika dokumen tersebut rusak atau hilang, sementara orang yang mewakafkan tanah maupun pengelola wakafnya telah meninggal dunia.

Akibatnya, pengurus rumah ibadah kerap menghadapi kesulitan saat mengurus sertifikat tanah, meskipun lahan tersebut telah lama digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, salah satu mekanisme yang disiapkan adalah isbat wakaf, yakni penetapan melalui proses hukum terhadap peristiwa wakaf yang telah terjadi pada masa lalu, tetapi tidak lagi didukung dokumen yang memadai.

Hasil penetapan isbat wakaf dapat menjadi dasar penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempermudah penyelesaian persoalan administrasi maupun hukum yang selama ini menjadi penghambat proses sertifikasi.

“Insyaallah, yang dahulu sulit, sekarang penerbitan dokumen wakaf dapat lebih mudah dengan dukungan semua pihak,” jelasnya.

Ia berharap program tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.

“Mudah-mudahan ini menjadi berkah dan ladang ibadah bagi kita semua dalam rangka memudahkan umat, baik Muslim, Kristen, Hindu, maupun Buddha. Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato akan kita sisir agar tidak ada yang terlewatkan,” lanjutnya.

Menanggapi program tersebut, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyambut baik langkah dan terobosan yang dilakukan BPN Provinsi Gorontalo.

Menurut Saipul, persoalan legalitas tanah rumah ibadah memang masih menjadi tantangan, khususnya untuk bangunan yang telah berdiri sejak lama dan tanahnya dahulu diserahkan tanpa dokumen tertulis yang memadai.

Ia menilai, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama agar rumah ibadah tidak terus menghadapi persoalan administrasi ketika mengurus sertifikat tanah.

Karena itu, Saipul berharap kerja sama antara Pemkab Pohuwato, BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama dapat memberikan solusi bagi rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Semoga rumah ibadah yang masih mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah dapat memperoleh solusi. Dengan demikian, umat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa dibebani persoalan status tanah tempat berdirinya rumah ibadah tersebut,” harap Saipul.

Sebagai langkah konkret, Saipul menyampaikan akan mengundang seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pendataan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Para camat dan kepala desa diharapkan membawa data lengkap mengenai rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah.

Data tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk ditindaklanjuti melalui program sertifikasi.

Pendataan ini menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah rumah ibadah yang membutuhkan penyelesaian legalitas tanah, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing pengelola.

Melalui koordinasi terpadu antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, Pemkab Pohuwato berharap target sekitar 500 rumah ibadah dapat masuk dalam program percepatan sertifikasi.

Dengan demikian, tanah yang digunakan untuk masjid, gereja, pura, kelenteng, dan rumah ibadah lainnya diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga aset keagamaan terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Example 300250