SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato terus mematangkan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (22/4/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, S.Hi.
Dalam kunjungan tersebut, Beni didampingi oleh Kepala Bappeda Irfan Saleh, S.Pt, Kepala Dinas PUPR Ir. Risdiyanto Mokodompit, Kepala Dinas Perkim Fadli Sanad, ST, serta sejumlah perwakilan kepala desa dari Pohuwato.
Rombongan diterima oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong, S.Si, M.Si. MEM, bersama Kasubdit Eniro Athiyah, ST, MM, dan tim evaluator Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato.
Dalam paparannya, tim evaluator menyampaikan bahwa dokumen teknis Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato telah melalui perbaikan sesuai catatan sebelumnya. Perbaikan ini dilakukan oleh Dinas PUPR dan disampaikan melalui surat pengantar Nomor 800/DPU.PR-PHWT/44/IV/2025 tertanggal 16 April 2025.
“Dokumen telah dinyatakan lengkap dan siap untuk masuk pada tahapan pembahasan lintas sektor (linsek),” ujar salah satu anggota tim evaluator.
Sesuai jadwal, tahapan lintas sektor akan dilaksanakan pada awal Mei 2025 mendatang. Tahapan ini juga telah diresmikan melalui surat permohonan resmi Bupati Pohuwato, Nomor 800/DPU.PR-PHWT/47/IV/2025 tertanggal 21 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Direktur Bina Perencanaan Wilayah II.
Kepala Dinas PUPR, Ir. Risdiyanto Mokodompit, menjelaskan bahwa percepatan revisi RTRW menjadi sangat penting. RTRW akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 sesuai instruksi Mendagri Nomor 2/2025.
“Revisi ini sudah sangat mendesak, mengingat Perda RTRW Pohuwato yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun,” jelas Risdiyanto.
Ia menambahkan, RTRW juga menjadi instrumen penting untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang seperti kawasan hutan, kawasan lindung, dan APL yang sebelumnya menjadi pemicu konflik hingga berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.
“Ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin, terlebih Pohuwato kini menjadi magnet investasi. Maka arah kebijakan ruang harus sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan investasi,” pungkasnya.
Selain itu, revisi RTRW juga akan menopang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Marisa, Popayato, dan Randangan, demi mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis ruang yang berkelanjutan di Pohuwato.