SEPUTARPOHUWATO.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) bersama para penambang tradisional di Kabupaten Pohuwato hingga kini belum membuahkan hasil.
Perusahaan tambang yang menjadi sasaran tuntutan massa aksi disebut tetap bersikeras melarang aktivitas penambang tradisional di wilayah perusahaan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan langsung Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, usai mendatangi kantor perusahaan tambang tersebut, Senin (11/05/2026).
Di hadapan para demonstran, Iwan Adam mengaku telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak perusahaan agar aktivitas pembongkaran pondok dan talang penambang dihentikan sementara.
Namun, menurutnya, pihak perusahaan belum bersedia memenuhi permintaan tersebut.
“Mereka tetap jalan terus. Bahkan kami mohon untuk dihentikan dulu sementara sesuai permintaan teman-teman, saudara-saudara, itu mereka bilang belum bisa,” ujar Iwan Adam.
Bukan cuma itu, ia juga mengatakan telah menghubungi sejumlah petinggi perusahaan untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
“Ini saya mau jujur saja, supaya kita carikan solusi bersama. Namun, saya sudah berusaha menghubungi Pak Boyke, Pak Mahesa, tetap mereka masih dengan mereka punya keputusan. Mereka melarang ada penambang di situ,” jelasnya.
Diketahui, aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato itu membawa empat tuntutan utama.
Pertama, massa aksi mendesak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas yang dianggap merusak talang, pondok, akses dan sarana milik penambang tradisional di wilayah Nanasi, Borose dan Alamotu sebelum ada kesepakatan ganti rugi atau tali asih.
Kedua, massa meminta pemerintah hadir melindungi hak hidup masyarakat penambang tradisional yang telah beraktivitas sejak puluhan tahun lalu.
Ketiga, massa meminta perusahaan menghormati keberadaan masyarakat lokal dan tidak menjadikan rakyat sebagai korban investasi.
Keempat, massa aksi mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak memihak kepentingan modal semata serta tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Hingga saat ini, massa aksi masih bertahan di Kantor Bupati Pohuwato sambil menunggu adanya solusi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.


























