• Latest
  • Trending

Cabuli Anak Dibawah Umur, Petani di Pohuwato ini Terancam Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

14/02/2025
Pelabuhan Barang Bumbulan, Kecamatan Paguat. (Sumber Foto: Zainal)

Bangunan Pemda di Kawasan Pelabuhan Bumbulan Diusul Dihibahkan

28/04/2026

Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda Pohuwato Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

27/04/2026

Negara Diam, Rakyat Dihukum: Jeritan Penambang di Momentum Hari Buruh

26/04/2026

HUT ke-19 Gorontalo Utara, Ini Harapan Bupati Pohuwato untuk Kemajuan Daerah

26/04/2026

Aliansi Rakyat Merdeka Siapkan Aksi 1 Mei di Gorontalo, Angkat Isu IPR hingga Dugaan Pelanggaran Tambang

25/04/2026

Edukasi Cinta Tanah Air, Anak TK Ashabul Khafi Diajak Dekat dengan TNI

23/04/2026

Polisi Tahan 4 Tersangka Penganiayaan Berdarah di PETI Hulawa

22/04/2026

Tanpa Anggaran, Semangat Kartini Tetap Menyala, DWP Pohuwato Bergerak Edukasi Perempuan tentang Kekerasan

21/04/2026

4 Guru di Pohuwato Pensiun di Momen Apel Korpri

20/04/2026

Minta Dikawal, DPRD Pohuwato Siap Fasilitasi Penambang Lokal dengan Perusahaan

20/04/2026

Wabup Iwan Titip Doa Khusus untuk JCH, Suasana Pelepasan di Taluditi Bikin Haru

19/04/2026

Kontrak Wisata Libuo Diputus, Pemda Pohuwato Bongkar Alasan Sebenarnya, Ternyata Sudah Diperingatkan Berkali-kali

18/04/2026
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Selasa, 28 April, 2026
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

Cabuli Anak Dibawah Umur, Petani di Pohuwato ini Terancam Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Christoffel by Christoffel
14/02/2025
in Hukum
0
105
SHARES
554
VIEWS

SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial TD (52) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku yang bekerja sebagai petani ini diduga melakukan aksi bejatnya di rumah korban saat sedang tertidur.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.IK, dalam press conference yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kamis sore (13/02/2025) kemarin, mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Winarno.

Kasus ini pun mencuat setelah orang tua korban, HL (40), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dengan nomor laporan LP/B 155-9/2024.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut terjadi sekitar Agustus 2024, pukul 14.00 Wita, di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

AKBP Winarno menjelaskan, bahwa saat itu orang tua korban sedang berada di kebun, sementara korban yang masih berusia 13 tahun sedang tertidur di rumah.

ADVERTISEMENT

Mengetahui situasi tersebut, tersangka diduga masuk ke rumah korban, mengikat kedua tangannya dengan sarung panjang, lalu melakukan aksi bejatnya.

Usai kejadian, kata AKBP Winarno, pelaku TD (52) ini mengancam korban agar tidak menceritakan perihal peristiwa tersebut kepada siapa pun termasuk orang tuanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar baju kaus berwarna hijau, 1 lembar celana kain panjang berwarna merah, 1 lembar BH berwarna hijau, 1 lembar celana dalam berwarna ungu, dan 1 lembar sarung bermotif batik.

Baca Juga

Tragis! Seorang Istri di Pohuwato Tewas Ditikam Suami Sendiri

Kapolres Pohuwato Ungkap Kronologi Penyerangan Berdarah di Camp Lalambia Popayato, Ini Motifnya

Tarik Mobil Secara Paksa, 7 Debt Collector di Gorontalo Diamankan Polisi

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri selama empat bulan ke wilayah Kabupaten Boalemo, tepatnya di Kecamatan Paguyaman.

Namun, berkat kerja sama tim Reskrim Polres Pohuwato dan Polres Boalemo, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Mantan Wakapolres Cilegon Banten ini pun mengimbau masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Winarno.

Tags: AKBP Winarno SH SIKAncaman Hukuman 15 Tahun PenjaraCabuli Anak Dibawah UmurPencabulanPetaniPolres PohuwatoPress ConferenceViral
Share42SendTweet26
Previous Post

Sambut Ramadan, Pemkab Pohuwato Gelar Peringatan Nisfu Syakban di Rujab Bupati

Next Post

1.541 Kasus Malaria di Pohuwato, Anak-Anak dan Perempuan Ikut Terpapar

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Hukum

Telusuri Bukti, Kejaksaan bersama Inspektorat Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Selatan

09/11/2024
1k
Hukum

Kapolri dan Menhut Perpanjang MoU, Siap Bersinergi Jaga Hutan Indonesia

17/02/2025
74
Hukum

20 Alat Berat Kembali Beroperasi di Desa Balayo-Pohuwato, Aparat Dinilai Tutup Mata

01/11/2024
111
Hukum

Uji Publik Ranperda di Pohuwato, Sekda Iskandar Datau Apresiasi Keterlibatan Masyarakat

14/11/2024
95
Hukum

Tiga Pelaku PETI Taluduyunu Resmi Jadi Tersangka

21/11/2025
366
Hukum

Tragis! Seorang Istri di Pohuwato Tewas Ditikam Suami Sendiri

09/02/2025
588
Next Post

1.541 Kasus Malaria di Pohuwato, Anak-Anak dan Perempuan Ikut Terpapar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ngeri, Penambang Tewas Tertimpa Excavator di Lokasi PETI Potabo Pohuwato

18/12/2025

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kejutan Akhir Tahun, Bupati Saipul Mbuinga Lantik 9 Pejabat Pohuwato Sekaligus

17/12/2025

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0
Pelabuhan Barang Bumbulan, Kecamatan Paguat. (Sumber Foto: Zainal)

Bangunan Pemda di Kawasan Pelabuhan Bumbulan Diusul Dihibahkan

28/04/2026

Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda Pohuwato Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

27/04/2026

Negara Diam, Rakyat Dihukum: Jeritan Penambang di Momentum Hari Buruh

26/04/2026

HUT ke-19 Gorontalo Utara, Ini Harapan Bupati Pohuwato untuk Kemajuan Daerah

26/04/2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pelabuhan Barang Bumbulan, Kecamatan Paguat. (Sumber Foto: Zainal)

Bangunan Pemda di Kawasan Pelabuhan Bumbulan Diusul Dihibahkan

28/04/2026

Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda Pohuwato Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

27/04/2026

Negara Diam, Rakyat Dihukum: Jeritan Penambang di Momentum Hari Buruh

26/04/2026
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • Bangunan Pemda di Kawasan Pelabuhan Bumbulan Diusul Dihibahkan
  • Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda Pohuwato Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
  • Negara Diam, Rakyat Dihukum: Jeritan Penambang di Momentum Hari Buruh

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.