SEPUTARPOHUWATO.COM – Staf Ahli Bupati Pohuwato Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Zulkifli Umar, secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Soginti, Kecamatan Paguat, untuk periode 2018-2026.
Pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Desa Soginti, Kamis (13/02/2025) ini turut dihadiri oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Iswan Bouty, yang mewakili Kadis PMD Pohuwato, serta Kepala Desa Soginti, Otman Mamu.
Diketahui, penggantian antar waktu atau PAW ini dilakukan setelah anggota BPD sebelumnya, Alfan, berpindah domisili ke Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga tak lagi berstatus sebagai warga Desa Soginti. Posisi tersebut kini diisi oleh Abdul Majid Tobuhu, yang resmi dilantik dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Zulkifli Umar mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan roda pemerintahan desa.
“Peran BPD sangat penting dalam tata kelola desa yang baik. Saya berharap anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar Zulkifli.
Mantan Kadis Perindagkop Pohuwato ini juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara BPD, kepala desa, dan seluruh elemen masyarakat agar pembangunan desa dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan warga.
“Saya berharap, pemerintahan Desa Soginti semakin solid, mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.