Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kelanjutan Kasus ‘Haji Suci’, Kejati Gorontalo Diminta Transparan

8
×

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kelanjutan Kasus ‘Haji Suci’, Kejati Gorontalo Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat dan Aktivis Lingkungan, Ruslan Pakaya. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Pohuwato, Ruslan Pakaya, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan Haji Suci di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Menurut Ruslan, laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak setahun lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ruslan pun meminta Kejati Gorontalo agar lebih transparan dalam menyampaikan progres penanganan perkara tersebut kepada publik maupun pelapor.

“Saya hanya ingin mempertanyakan proses hukumnya Haji Suci sampai saat ini sudah di tingkat mana. Kelihatannya kenapa prosesnya ini agak lambat, apakah sudah masuk angin,” ujar Ruslan penuh tanya.

Dikatakan Ruslan, bahwa pelapor sebelumnya juga sempat mendatangi Kejati Gorontalo untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.

Namun, jawaban yang diterima masih sebatas bahwa kasus itu sementara dalam proses penanganan.

“Kata mereka bahwa kasus ini sementara dalam proses,” kata Ruslan menirukan penjelasan pelapor.

Ruslan juga bilang, lambannya proses penanganan perkara oleh pihak Kejati Gorontalo membuat pelapor mulai mendapat berbagai sindiran di tengah masyarakat.

Bahkan, menurut Ruslan, nama pelapor saat ini tengah menjadi sorotan lantaran muncul dugaan bahwa kasusnya haji suci tidak akan lagi diproses.

“Nama pelapor ini katakanlah sudah hancur di Pohuwato. Bahkan banyak yang curiga hingga sindir-sindir beliau di grup-grup WhatsApp yang sepertinya kasus ini sudah tidak akan berproses lagi,” ungkapnya.

Karena itu, Ruslan meminta Kejati Gorontalo agar tidak membiarkan kasus tersebut menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kalau memang Kejaksaan Tinggi Gorontalo tak mau merespon kasus ini, kami akan tempuh jalur lain. Tapi jangan bikin gantung seperti ini sup,” tegasnya.

Padahal, urai Ruslan, sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan tersebut.

Di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, KPH Wilayah III, BKSDA, Kepala Dinas PUPR Pohuwato, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Kepala Desa Hulawa hingga Camat Buntulia.

“Total semua yang sudah diperiksa ada tujuh orang. Nah pertanyaannya, kapan proses ini berlanjut sedangkan saksi sudah begitu banyak yang diperiksa,” katanya.

Meski demikian, Ruslan mengaku pihak Kejati Gorontalo belakangan kembali meyakinkan pelapor bahwa penanganan kasus tersebut tetap masih berjalan dan hanya membutuhkan waktu saja di karenakan adanya pergantian pimpinan serta jajaran di institusi Adhyaksa tersebut.

Ruslan yang juga Ketua salah satu LSM di Bumi Panua Pohuwato ini menyebut bahwa masih akan ada pihak lain lagi yang bakal dimintai keterangan terkait laporan itu.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melaporkan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah PETI Pohuwato yang diduga melibatkan Haji Suciwati.

Koordinator Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Herson Ali, ketika melaporkan Haji Suci ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Sumber Foto: HA)

Kasus tersebut bahkan sempat diungkap dalam konferensi pers oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, pada medio 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Nursurya menyebut tim penyelidik telah melakukan peninjauan lokasi tambang guna memetakan wilayah ilegal dan area yang memiliki izin resmi.

Selain itu, sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk unsur pemerintah daerah.

“Salah satu yang diperiksa ialah Haji Suci,” ungkap Nursurya.

Example 300250
Example 120x600