• Latest
  • Trending

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

04/07/2025

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

03/07/2025

Bahas Sinergi Pembangunan Daerah, Wabup Iwan Adam Hadiri Munas I Aswakada di Yogyakarta

03/07/2025

Era Baru IKAL Lemhanas Gorontalo Dimulai, Kolonel Louis Ferdinan Sampaikan Pesan Kebangsaan

02/07/2025

Korps Raport di Mabes Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Promosikan 3 Irjen dan 87 Kombes

02/07/2025

Tuntaskan Janji ke Warga, Saipul Mbuinga Perjuangkan Pembangunan Kembali Kantor Bupati dan Jalan Desa di DPR RI

02/07/2025

Saluran Irigasi Siap, Petani Pohuwato Mulai Tanam Padi Juli Ini

02/07/2025

Bupati Saipul Sebut Slogan ‘Polisi Mopiyohu’ Harus Jadi Karakter Khas Polres Pohuwato

01/07/2025

Brigpol Feriston Diganjar Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Pohuwato Sampai Keluarkan Uang Pribadi

01/07/2025

Kepala SDN 04 Buntulia Apresiasi Pani Gold Project atas Program Makan Siang Bergizi Gratis

01/07/2025

Polres Pohuwato Gelar Upacara Puncak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres AKBP Busroni: Momentum untuk Introspeksi dan Berbenah

01/07/2025

Desa Dambalo dan Kelurahan Siduan Raih Juara Tingkat Provinsi, Bupati Pohuwato Apresiasi Kerja Keras Warga dan Pemerintah

01/07/2025

Arfan Mohi Emban Tugas Baru Sebagai Plt Camat Taluditi

01/07/2025
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Jumat, 4 Juli, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Christoffel by Christoffel
04/07/2025
in Entertainment
0
16
SHARES
85
VIEWS

Oleh: Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber – PJS)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban.

Baca Juga

Hadiri Pelantikan Bintara Polri 2024 di SPN Gorontalo, Bupati Saipul Apresiasi Dedikasi Polri

Rahmat Biya Selesai Bertugas, Syafrudin Kadir Lamusu Resmi Jadi Pj Sekda Boalemo

IWAPI Gorontalo Rayakan HUT ke-50 dengan Bagikan Makanan Bergizi Gratis di Pohuwato

Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi hukum sekalipun.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negarai (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000.

Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia. Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN.

Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi atau sering kita kenal sebagai (6M).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab.

Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan.

Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis.

Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers.

Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme.

Panggilan kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum

Praktik jual beli kartu wartawan tidak hanya merugikan citra profesi, tapi bisa digunakan untuk kepentingan manipulatif seperti pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di instansi pemerintah.

Ini adalah alarm serius. Dewan Pers harus mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap media-media yang dengan sengaja melanggar prinsip dasar profesi jurnalistik.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami peran strategis pers. Mereka wajib membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dan oknum yang menyalahgunakan atribut wartawan untuk kepentingan pribadi.

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan Demokrasi

Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum yang tidak kompeten dan tidak memahami etika, maka kita sedang membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok.

Ini bukan saja mengancam integritas media, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik media, lembaga pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga martabat profesi wartawan.

Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh kepada kepentingan publik.

Tags: Mahmud MarhabaMenjaga Marwah JurnalismePJSPro Jurnalismedia SiberSeputarPohuwato.comWartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan
Share6SendTweet4
Previous Post

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Daerah

Coaching Clinic Pemeriksaan Kas Digelar, Wabup Suharsi: Penting untuk Transparansi

04/02/2025
84
Daerah

166 Keluarga Penerima Manfaat AML di Taluditi Bahagia, Bupati Saipul Apresiasi Kementerian ESDM

06/12/2024
80
Daerah

GOW Matangkan Program 2025, Suharsi Igirisa: Harus Ada Dampak Nyata bagi Perempuan Pohuwato

06/02/2025
83
Daerah

KPU Pohuwato Siapkan Bukti dan Jawaban dalam Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK

11/01/2025
139
Daerah

Dinilai Punya Dedikasi Luar Biasa, Humas Polda Gorontalo Diganjar Penghargaan oleh Kapolda

09/01/2025
68
Daerah

Dari Peluncuran ‘Makan Baik’, Bupati Saipul Mbuinga Harap Program Gizi PGP Jangkau Lebih Banyak Sekolah

11/02/2025
79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan, Oknum Kepala Desa di Pohuwato Diduga Lakukan Kekerasan

30/01/2025

Kodim 1313 Pohuwato Hentikan Aktivitas Alat Berat di Lokasi PETI Bulangita

01/02/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

04/07/2025

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

03/07/2025

Bahas Sinergi Pembangunan Daerah, Wabup Iwan Adam Hadiri Munas I Aswakada di Yogyakarta

03/07/2025

Era Baru IKAL Lemhanas Gorontalo Dimulai, Kolonel Louis Ferdinan Sampaikan Pesan Kebangsaan

02/07/2025

Search

No Result
View All Result

Recent News

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

04/07/2025

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

03/07/2025

Bahas Sinergi Pembangunan Daerah, Wabup Iwan Adam Hadiri Munas I Aswakada di Yogyakarta

03/07/2025
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
  • Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers
  • Bahas Sinergi Pembangunan Daerah, Wabup Iwan Adam Hadiri Munas I Aswakada di Yogyakarta

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.